BOJONEGOROtimes.Id – Penyisiran terhadap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, membuahkan hasil positif.
Operasi gabungan yang digelar Kamis (6/8/2026) tidak menemukan rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah toko maupun satu gudang jasa ekspedisi.
Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kepatuhan pedagang terhadap aturan cukai.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Bojonegoro, Bagian Perekonomian Setda, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, dan Koramil.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengedukasi para pelaku usaha agar hanya menjual rokok berpita cukai resmi.
Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat.
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Yoppi Rahmat Wijaya, menyebut hasil operasi kali ini menunjukkan perubahan yang menggembirakan.
”Hasil pemeriksaan di sejumlah toko dan satu gudang J&T tidak ditemukan rokok ilegal. Ini menjadi tanda masyarakat semakin memahami pentingnya menjual dan membeli rokok berpita cukai resmi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pemilik toko di Kecamatan Ngraho, Cik Nik.
Ia mengaku beberapa kali mendapat tawaran rokok murah tanpa merek, namun selalu menolaknya karena tidak ingin menjual produk yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
”Menjual rokok dengan pita cukai resmi membuat kami lebih tenang dan aman dalam menjalankan usaha,” tuturnya.
Petugas juga mengingatkan pedagang agar selalu memeriksa keaslian pita cukai serta menolak peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro dapat terus ditekan. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,