BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (29/7/2026).
Melalui juru bicara Siti Robi’ah, FPPKN menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Fraksi tersebut menilai kedua regulasi itu penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Pada sektor pariwisata, FPPKN mengapresiasi penyusunan RIPPAR Kabupaten sebagai arah pengembangan wisata lima tahun ke depan.
Namun, implementasinya diminta berfokus pada potensi lokal, pelestarian budaya, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, FPPKN mendorong pemerintah memperkuat pengembangan desa wisata, UMKM, ekonomi kreatif, Pokdarwis, serta kawasan Geopark.
Dukungan terhadap infrastruktur, promosi digital, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata.
Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, pihaknya menilai regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memenuhi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta ramah anak.
Pelaksanaannya harus melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah agar program berjalan efektif.
Fraksinya juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi mengenai perlindungan anak, mencegah kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga perkawinan usia anak.
Penyediaan fasilitas publik ramah anak serta layanan pengaduan dan pendampingan korban juga harus menjadi perhatian.
Sebagai bentuk pengawasan, FPPKN berharap pelaksanaan Perda memiliki indikator kinerja yang jelas sehingga dapat dievaluasi secara berkala.
Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, FPPKN akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut.
”Kami berharap regulasi yang telah disepakati tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten, efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kemajuan pariwisata serta perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Bojonegoro,” ujar juru bicara FPPKN, Siti Robi’ah. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,