‎Dukung Dua Raperda Bojonegoro, FPPKN Minta Perda Jangan Hanya Jadi Dokumen

BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (29/7/2026).

‎Melalui juru bicara Siti Robi’ah, FPPKN menyampaikan persetujuan terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

‎Fraksi tersebut menilai kedua regulasi itu penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

‎Pada sektor pariwisata, FPPKN mengapresiasi penyusunan RIPPAR Kabupaten sebagai arah pengembangan wisata lima tahun ke depan.

‎Namun, implementasinya diminta berfokus pada potensi lokal, pelestarian budaya, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Selain itu, FPPKN mendorong pemerintah memperkuat pengembangan desa wisata, UMKM, ekonomi kreatif, Pokdarwis, serta kawasan Geopark.

‎Dukungan terhadap infrastruktur, promosi digital, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata.

‎Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, pihaknya menilai regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memenuhi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta ramah anak.

‎Pelaksanaannya harus melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah agar program berjalan efektif.

‎Fraksinya juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi mengenai perlindungan anak, mencegah kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga perkawinan usia anak.

‎Penyediaan fasilitas publik ramah anak serta layanan pengaduan dan pendampingan korban juga harus menjadi perhatian.

‎Sebagai bentuk pengawasan, FPPKN berharap pelaksanaan Perda memiliki indikator kinerja yang jelas sehingga dapat dievaluasi secara berkala.

‎Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, FPPKN  akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut.

‎”Kami berharap regulasi yang telah disepakati tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten, efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kemajuan pariwisata serta perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Bojonegoro,” ujar juru bicara FPPKN, Siti Robi’ah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *