‎Relokasi Pedagang Pasar Kota Dipercepat, Pemkab Bojonegoro Tegaskan Batas Akhir Pindah

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat sinergi dengan para pedagang guna memperlancar pembangunan Pasar Kota.

‎Seiring dimulainya proyek tersebut, pemerintah telah menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi pedagang, khususnya pedagang lesehan.

‎Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.

‎Sebagai tindak lanjut, Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menggelar audiensi bersama Paguyuban Pedagang Pasar Kota, Kamis (16/7/2026).

‎Pertemuan tersebut membahas percepatan pemindahan pedagang sekaligus penegakan aturan bagi pedagang yang masih bertahan berjualan di sekitar pasar lama.

‎Perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Kota, Teguh, menilai seluruh pedagang perlu mematuhi kesepakatan relokasi demi menciptakan ketertiban.

‎”Pedagang lesehan masih tetap berjualan di sekitar Pasar Kota hingga saat ini. Semua perlu tertib,” ujarnya.

‎Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro, Akhmadi, menegaskan batas akhir aktivitas pedagang lesehan di lokasi lama adalah Jumat (17/7/2026).

‎”Kami akan melakukan penertiban mulai Sabtu (18/7/2026) dengan pendampingan Satpol PP, Dishub, serta Paguyuban Pedagang Pasar Kota,” tegasnya.

‎Akhmadi juga mengimbau pedagang dan masyarakat untuk mendukung proses pengosongan area pembangunan dengan memindahkan aktivitas jual beli ke Pasar Wisata.

‎Relokasi dilakukan bersama unsur kecamatan, Satpol PP, Linmas, dan Polres Bojonegoro agar berlangsung aman dan tertib.

‎Pasar Kota Bojonegoro nantinya dibangun menjadi tiga lantai.

‎Lantai pertama diperuntukkan bagi pedagang basah, lantai kedua mengusung konsep semi-mal, sedangkan lantai ketiga dirancang sebagai area belanja modern dengan pemandangan sungai.

‎Pembangunan ini diharapkan menghadirkan pusat perdagangan yang lebih nyaman dan representatif bagi pedagang maupun masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *