BOJONEGOROtimes.Id – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menyoroti proses relokasi pedagang Pasar Kota ke Pasar Wisata.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), serta perwakilan paguyuban pedagang di ruang Komisi B DPRD Bojonegoro, Jumat (17/7/2026).
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah tidak disiapkannya Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam proyek pembangunan Pasar Kota.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B Lasuri didampingi Sekretaris Komisi B Sigit Kusharianto dan anggota lainnya.
Hadir pula Kepala Dinas PKP Cipta Karya Satito Hadi, jajaran Disdagkop UM, Ketua Paguyuban Pasar Kota Mustain, kuasa hukum pedagang Agus Rismanto, serta perwakilan pedagang.
Forum tersebut menjadi wadah untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul setelah relokasi berlangsung.
Ketua Paguyuban Pasar Kota Bojonegoro, Mustain, menyampaikan bahwa pedagang sejak awal telah mengikuti tahapan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari sosialisasi hingga pengundian lapak di Pasar Wisata.
Menurutnya, keputusan pindah diambil demi mendukung pembangunan pasar yang lebih baik meski sempat terjadi perbedaan pendapat.
”Sebagai pedagang kami berusaha menaati kebijakan pemerintah. Walaupun sempat ada perbedaan pandangan, akhirnya kami sepakat menempati Pasar Wisata,” ujar Mustain.
Ia mengungkapkan sebanyak 396 pedagang mengikuti pengundian lapak di Pasar Wisata.
Namun setelah relokasi berjalan, sekitar 106 pedagang disebut kembali berjualan di kawasan Pasar Banjarjo meski sebelumnya telah memperoleh lapak di lokasi relokasi.
Kondisi itu dinilai memunculkan rasa ketidakadilan bagi pedagang yang tetap bertahan di Pasar Wisata.
”Pedagang yang sejak awal patuh justru merasakan dampaknya, sementara ada yang sudah mendapat lapak tetapi kembali berdagang di tempat lain,” katanya.
Menurut Mustain, sejak awal terdapat dua pilihan bagi pedagang, yakni mengikuti relokasi ke Pasar Wisata atau memilih jalur mandiri.
Hasil musyawarah dan voting saat itu menetapkan Pasar Wisata sebagai tempat relokasi resmi.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan bersama tersebut.
”Kalau memilih mandiri silakan, tetapi jangan memanfaatkan aset pemerintah. Aturan harus berlaku sama agar tidak memunculkan kecemburuan,” tegasnya.
Ia juga menggambarkan beratnya kondisi pedagang yang masih bertahan di Pasar Wisata.
Hingga hampir dua pekan setelah relokasi, sebagian pedagang disebut belum mendapatkan pembeli.
Paguyuban pun meminta pemerintah konsisten menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat, termasuk menertibkan aktivitas perdagangan di luar lokasi relokasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menilai polemik yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan pembangunan Pasar Kota.
Menurutnya, proyek revitalisasi semestinya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menjamin keberlangsungan usaha para pedagang melalui penyediaan TPS.
”Kalau anggaran pembangunan pasar mencapai sekitar Rp80 miliar, seharusnya penyediaan Tempat Penampungan Sementara juga dipikirkan sejak awal agar pedagang tetap bisa berjualan dengan layak,” ujar Lasuri.
Lasuri menambahkan pembangunan Pasar Kota diperkirakan berlangsung sekitar dua tahun.
Tanpa penataan yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan semakin membebani pedagang yang kini mengalami penurunan omset akibat minimnya pengunjung.
”Baru beberapa hari berjalan sudah banyak keluhan soal sepinya pembeli. Jika dibiarkan hingga proyek selesai, tentu dampaknya akan semakin besar,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro Satito Hadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak menganggarkan pembangunan TPS karena sejak awal telah menetapkan Pasar Wisata sebagai tempat relokasi sementara seluruh pedagang.
”Sejak awal rencana kami seluruh pedagang dipindahkan ke Pasar Wisata, sehingga tidak ada penganggaran khusus untuk TPS,” jelas Satito.
Jawaban tersebut belum sepenuhnya diterima Komisi B.
Lasuri menilai pemerintah tetap perlu menyiapkan TPS sebagai bagian dari antisipasi apabila muncul kendala selama proses relokasi.
Ia juga meminta persoalan pedagang yang kembali berjualan di kawasan Pasar Banjarsari segera diverifikasi bersama.
”Kalau sudah diputuskan Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi, kebijakan harus dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan polemik baru,” tegas Lasuri.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kusharianto turut meminta pemerintah bersikap tegas terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan relokasi.
Menurutnya, konsistensi menjadi kunci agar seluruh pedagang memiliki kepastian dan tidak muncul kecemburuan sosial.
”Kalau memang sudah ada kesepakatan bersama, pemerintah harus berani menegakkannya sehingga seluruh pedagang tetap terpusat di Pasar Wisata sampai pembangunan selesai,” ujar Sigit.
Di akhir rapat, Komisi B DPRD memastikan akan terus mengawal proses relokasi dan melakukan peninjauan lapangan bersama pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh kepastian berusaha serta kebijakan relokasi berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan. (Az)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,