‎Pungutan Rp1,7 Juta di SMAN 1 Kepohbaru Jadi Sorotan, Wartawan Mengaku Diintimidasi

BOJONEGOROtimes.Id – Polemik terkait pembiayaan pendidikan di sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro.

‎Kali ini perhatian publik tertuju pada SMAN 1 Kepohbaru setelah muncul informasi mengenai sejumlah biaya yang disebut dibebankan kepada peserta didik dengan total mencapai Rp1.700.000.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait dasar dan mekanisme penarikannya.

‎Berdasarkan informasi yang beredar, nominal tersebut terdiri dari Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, serta biaya lain sebesar Rp200.000.

‎Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan adanya nominal yang telah ditentukan karena dinilai bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela.

‎Mereka berharap sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

‎Dalam regulasi pendidikan, sumbangan masyarakat maupun infak pada dasarnya harus dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat.

‎Selain itu, proses penghimpunan dana wajib mengedepankan transparansi serta melibatkan komite sekolah bersama orang tua atau wali murid.

‎Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah munculnya persepsi pungutan yang memberatkan peserta didik.

‎Upaya memperoleh klarifikasi dilakukan oleh sejumlah awak media dengan mendatangi SMAN 1 Kepohbaru.

‎Salah seorang wartawan berinisial YL mengaku dirinya bersama rekannya diterima dengan baik saat pertama kali datang ke sekolah.

‎Mereka kemudian diminta menunggu karena kepala sekolah sedang mengikuti rapat secara daring melalui aplikasi Zoom.

‎Namun setelah menunggu cukup lama, YL mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah.

‎Pertanyaan yang diajukan terkait DPM, infak, serta biaya lain yang disebut dibebankan kepada siswa belum mendapatkan jawaban.

‎Situasi tersebut membuat proses konfirmasi yang dilakukan media tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

‎Selain tidak memperoleh keterangan resmi, YL juga mengaku mengalami perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan saat berada di area sekolah.

‎Menurut keterangannya, beberapa orang yang tidak dikenalnya mendatangi dirinya dan rekan sesama wartawan.

‎Kehadiran sejumlah orang tersebut disebut membuat suasana menjadi kurang nyaman selama proses peliputan berlangsung.

‎”Salah satu orang yang berada di lokasi sempat mengatakan kepada kami, ‘Mau minta uang atau mengemis?’,” ungkap YL saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.

‎YL menambahkan, dirinya dan rekannya akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi karena tidak memperoleh jawaban dari pihak sekolah.

‎Akan tetapi, menurut pengakuannya, situasi menjadi semakin tidak kondusif ketika gerbang sekolah disebut sempat ditutup.

‎Kondisi tersebut membuat dirinya merasa mendapatkan tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

‎Sampai berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun tudingan intimidasi yang disampaikan oleh wartawan tersebut.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.

‎Sebagai informasi, pengelolaan sumbangan pendidikan di sekolah negeri mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

‎Aturan tersebut menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh ditentukan nominalnya sehingga tidak berubah menjadi pungutan yang mengikat.

‎Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi terkait dapat melakukan penelusuran terhadap persoalan ini.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *