BOJONEGOROtimes.Id – Polemik terkait pembiayaan pendidikan di sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro.
Kali ini perhatian publik tertuju pada SMAN 1 Kepohbaru setelah muncul informasi mengenai sejumlah biaya yang disebut dibebankan kepada peserta didik dengan total mencapai Rp1.700.000.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait dasar dan mekanisme penarikannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, nominal tersebut terdiri dari Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, serta biaya lain sebesar Rp200.000.
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan adanya nominal yang telah ditentukan karena dinilai bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela.
Mereka berharap sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam regulasi pendidikan, sumbangan masyarakat maupun infak pada dasarnya harus dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat.
Selain itu, proses penghimpunan dana wajib mengedepankan transparansi serta melibatkan komite sekolah bersama orang tua atau wali murid.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah munculnya persepsi pungutan yang memberatkan peserta didik.
Upaya memperoleh klarifikasi dilakukan oleh sejumlah awak media dengan mendatangi SMAN 1 Kepohbaru.
Salah seorang wartawan berinisial YL mengaku dirinya bersama rekannya diterima dengan baik saat pertama kali datang ke sekolah.
Mereka kemudian diminta menunggu karena kepala sekolah sedang mengikuti rapat secara daring melalui aplikasi Zoom.
Namun setelah menunggu cukup lama, YL mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Pertanyaan yang diajukan terkait DPM, infak, serta biaya lain yang disebut dibebankan kepada siswa belum mendapatkan jawaban.
Situasi tersebut membuat proses konfirmasi yang dilakukan media tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Selain tidak memperoleh keterangan resmi, YL juga mengaku mengalami perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan saat berada di area sekolah.
Menurut keterangannya, beberapa orang yang tidak dikenalnya mendatangi dirinya dan rekan sesama wartawan.
Kehadiran sejumlah orang tersebut disebut membuat suasana menjadi kurang nyaman selama proses peliputan berlangsung.
”Salah satu orang yang berada di lokasi sempat mengatakan kepada kami, ‘Mau minta uang atau mengemis?’,” ungkap YL saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.
YL menambahkan, dirinya dan rekannya akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi karena tidak memperoleh jawaban dari pihak sekolah.
Akan tetapi, menurut pengakuannya, situasi menjadi semakin tidak kondusif ketika gerbang sekolah disebut sempat ditutup.
Kondisi tersebut membuat dirinya merasa mendapatkan tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sampai berita ini ditulis, pihak SMAN 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun tudingan intimidasi yang disampaikan oleh wartawan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Sebagai informasi, pengelolaan sumbangan pendidikan di sekolah negeri mengacu pada sejumlah regulasi, salah satunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh ditentukan nominalnya sehingga tidak berubah menjadi pungutan yang mengikat.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun instansi terkait dapat melakukan penelusuran terhadap persoalan ini.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,