BOJONEGOROtimes.Id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro terus menyalurkan bantuan bibit tembakau berkualitas kepada petani melalui mekanisme pengajuan yang kini dibuat lebih sederhana dan terarah.
Skema ini diterapkan agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan mudah diakses kelompok tani.
Proses pengusulan dilakukan secara kolektif melalui kelembagaan tani yang resmi.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda DKPP Bojonegoro, Bambang Wahyudi, menjelaskan, bahwa pengajuan cukup melalui surat permohonan dari Ketua Poktan atau Gapoktan.
Selain itu, wajib dilampirkan fotokopi KTP petani yang akan melakukan pembibitan atau mbedeng.
Hal ini menjadi dasar verifikasi penerima bantuan benih tembakau.
“Untuk syarat pengajuan benih tembakau cukup proposal ringkas dari kelompok tani yang ditandatangani ketua serta dilampiri KTP anggota yang melakukan mbedeng,” ujar Bambang.
Data tersebut digunakan untuk menyusun CPCL dan menentukan luasan lahan.
“Dari data itu akan muncul CPCL lengkap beserta luas tanamnya secara akurat,” tambahnya.
DKPP Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh pengajuan harus berbasis kelembagaan tani, agar distribusi bantuan lebih efektif dan tidak menimbulkan ketidaktepatan sasaran.
Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran bibit tembakau lebih cepat dan merata.
Selain itu, hasil produksi petani diharapkan meningkat dan lebih kompetitif di pasar. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,