‎Berkas Legalitas PSHT Masuk IPSI Lamongan, Status Organisasi Silat Jadi Sorotan

LAMONGAN – Dinamika organisasi pencak silat di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik setelah proses penyerahan dokumen legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan kepada IPSI setempat mulai berjalan.

‎Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

‎Berkas legalitas organisasi diserahkan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, kepada Sekretaris IPSI Lamongan, Fery Andi Saputra.

‎Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses mengikuti mekanisme dan aturan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI).

‎Fery Andi Saputra menegaskan bahwa IPSI daerah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan secara sepihak terkait pengakuan organisasi.

‎Menurutnya, seluruh proses harus merujuk pada arahan PB IPSI agar tidak terjadi dualisme maupun tumpang tindih kepengurusan organisasi pencak silat di daerah.

‎“Semua tahapan tetap mengacu pada instruksi PB IPSI. Tujuannya agar status organisasi jelas dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Fery.

‎Di sisi lain, M. Supriyono meminta IPSI bersikap tegas terhadap organisasi pencak silat yang belum memiliki legalitas resmi dari negara.

‎Ia menilai organisasi yang tidak berbadan hukum berpotensi menimbulkan konflik serta membingungkan masyarakat karena menggunakan identitas yang menyerupai organisasi resmi.

‎“Organisasi yang tidak diakui secara hukum seharusnya dinonaktifkan agar tidak menimbulkan konflik,” kata M. Supriyono.

‎Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa pengesahan badan hukum maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

‎Menurutnya, tanpa dua hal tersebut, keberadaan organisasi tidak dapat diakui secara resmi oleh negara.

‎“Kalau mengaku bukan badan hukum, maka harus bisa menunjukkan SKT terdaftar di kabupaten atau kota. Jika tidak memiliki keduanya, maka tidak dapat diakui negara,” tegasnya.

‎Selain itu, Supriyono juga menyoroti penggunaan nama dan lambang organisasi yang dinilai menyerupai Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

‎Ia mengingatkan penggunaan identitas serupa tanpa legalitas yang sah dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎Menurutnya, PSHT yang saat ini memiliki pengesahan resmi negara berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Moh. Taufiq SH MH MSc berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.

‎Karena itu, ia berharap IPSI dapat mengakomodasi organisasi yang memiliki legalitas sah mulai tingkat pusat hingga daerah.

‎“IPSI harus mengakomodir PSHT yang sah dan memiliki SK Kemenkumham RI, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” pungkasnya.

‎Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati aturan hukum serta menjaga situasi tetap kondusif demi mencegah munculnya gesekan antarorganisasi pencak silat di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *