‎Resmikan RPH Banjarsari, Wabup Bojonegoro Tekankan Standar Higienis dan Halal

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mengoperasikan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari pada Kamis (23/04/2026).

‎Peluncuran fasilitas ini disertai kegiatan sosialisasi yang melibatkan Dinas Peternakan dan Perikanan serta pelaku usaha daging.

‎Para jagal, pemasok, hingga pedagang turut hadir untuk memahami sistem operasional RPH tersebut.

‎Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemotongan hewan di daerah.

‎Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kehadiran RPH Banjarsari merupakan bentuk peningkatan layanan publik.

‎Fokus utamanya adalah menjamin kualitas produk pangan asal hewan agar lebih aman dikonsumsi masyarakat.

‎Selain itu, fasilitas ini juga memastikan proses pemotongan sesuai dengan standar kesehatan dan kehalalan.

‎“RPH ini menjadi langkah nyata untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kehalalan daging di Bojonegoro,” ujarnya.

‎Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai pusat pemotongan hewan.

‎Menurutnya, RPH Banjarsari telah memenuhi standar operasional serta didukung legalitas yang jelas.

‎Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemotongan diharapkan lebih tertib dan terkontrol.

‎“Seluruh pelaku usaha kami dorong memusatkan aktivitas pemotongan di RPH ini,” tambahnya.

‎RPH Banjarsari dirancang sebagai layanan terpadu dengan pengawasan ketat sebelum dan sesudah penyembelihan.

‎Setiap hewan yang masuk wajib melalui pemeriksaan kesehatan guna memastikan bebas penyakit.

‎Hanya hewan sehat dan bukan betina produktif yang diperbolehkan untuk dipotong.

‎Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas hasil sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan.

‎Penerapan standar kebersihan juga menjadi perhatian utama dalam operasional RPH tersebut.

‎Setelah proses penyembelihan, penanganan daging dilakukan secara higienis agar tetap layak konsumsi.

‎Fasilitas pendukung seperti air bersih, tenaga medis hewan, hingga juru sembelih halal telah disiapkan.

‎Seluruh unsur ini mendukung terciptanya produk daging yang aman dan berkualitas.

‎Dari sisi kapasitas, RPH Banjarsari mampu melayani pemotongan hingga 15 ekor sapi setiap hari.

‎Selain itu, fasilitas ini juga dapat menangani sekitar 30 ekor kambing atau domba per hari.

‎Kemampuan tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

‎Sekaligus mendukung distribusi daging yang lebih terjamin kualitasnya di pasaran.

‎Status RPH Banjarsari kini telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Kepastian tersebut diperoleh melalui proses hukum panjang yang melibatkan berbagai pihak.

‎Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung telah menguatkan status kepemilikan.

‎Dengan dasar hukum yang kuat, operasional RPH kini berjalan lebih optimal.

‎Dengan berfungsinya RPH Banjarsari, sistem pemotongan hewan di Bojonegoro diharapkan semakin tertata.

‎Pemerintah menargetkan terciptanya proses yang higienis, aman, dan sesuai standar yang berlaku.

‎Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas daging pun diharapkan meningkat signifikan.

‎Ke depan, fasilitas ini menjadi penopang penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *