BOJONEGOROtimes.Id – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Kasus ini terjadi di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.
Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.
Polisi menjelaskan bahwa para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.
Terutama kendaraan yang masih dalam kondisi kunci menempel.
“Pelaku berkeliling mencari sasaran, lalu mengambil kendaraan saat kondisi memungkinkan,” ujar Kapolres.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHA (53) dan W (21).
Keduanya merupakan warga Bojonegoro dari kecamatan yang berbeda.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi ciri dan pola aksi pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor hasil curian.
Yakni Yamaha N-Max dan Honda Astrea dengan nomor polisi berbeda.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti kasus.
Polisi juga telah mengembalikan motor kepada pemiliknya.
“Saat ini tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
Warga diminta tidak meninggalkan kunci di motor dan menggunakan kunci ganda.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian serupa. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,