‎Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Bojonegoro, Polisi Ungkap Modus Hunting

BOJONEGOROtimes.Id – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

‎Dua tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

‎Kasus ini terjadi di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

‎Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.

‎Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.

‎Polisi menjelaskan bahwa para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.

‎Terutama kendaraan yang masih dalam kondisi kunci menempel.

‎“Pelaku berkeliling mencari sasaran, lalu mengambil kendaraan saat kondisi memungkinkan,” ujar Kapolres.

‎Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHA (53) dan W (21).

‎Keduanya merupakan warga Bojonegoro dari kecamatan yang berbeda.

‎Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi ciri dan pola aksi pelaku.

‎Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor hasil curian.

‎Yakni Yamaha N-Max dan Honda Astrea dengan nomor polisi berbeda.

‎Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti kasus.

‎Polisi juga telah mengembalikan motor kepada pemiliknya.

‎“Saat ini tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

‎Warga diminta tidak meninggalkan kunci di motor dan menggunakan kunci ganda.

‎Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed