BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama BPJS Kesehatan menggelar talkshow bertema Mekanisme Peralihan Peserta ke PBPU, Selasa (3/2/2026).
Siaran ini disampaikan langsung melalui Radio Malowopati FM 95,8 Mhz dan dipandu host Lia Yunita.
Hadir sebagai narasumber Wiwik Indrawati dan Vivien Novarina dari BPJS Kesehatan Bojonegoro.
Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait aturan peralihan kepesertaan JKN.
Wiwik Indrawati menjelaskan bahwa PBPU merupakan istilah regulasi bagi peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.
Menurutnya, kepesertaan JKN terbagi menjadi dua segmen besar, yakni PBI dan Non-PBI.
“Peserta PBI merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah pusat,” jelas Wiwik.
Sementara Non-PBI mencakup PPU, peserta mandiri, serta penerima pensiun dari unsur pemerintah maupun swasta.
Ia menambahkan, ada segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, namun tidak masuk kategori PBI.
Peralihan ke PBPU wajib dilakukan dalam kondisi tertentu agar status tetap aktif.
“Anak PNS atau pekerja penerima upah yang sudah berusia di atas 21 tahun harus beralih menjadi peserta mandiri,” terangnya.
Termasuk anak keempat dan seterusnya serta mertua yang tidak masuk tanggungan utama.
Proses peralihan kini bisa dilakukan secara daring sehingga lebih praktis bagi masyarakat.
Besaran iuran PBPU ditetapkan Rp150 ribu untuk Kelas 1 dan Rp100 ribu untuk Kelas 2.
Sedangkan Kelas 3 sebesar Rp42 ribu per bulan, dengan peserta membayar Rp30 ribu karena subsidi pemerintah.
Skema ini memberi pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan layanan peserta.
Vivien Novarina menyoroti masih adanya anggapan bahwa perubahan status terjadi otomatis dalam sistem.
“Banyak yang mengira kepesertaan berubah sendiri, padahal harus dilaporkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan pekerja yang kontraknya berakhir juga wajib segera mengurus peralihan.
Jika tidak, kepesertaan bisa terhenti dan menghambat akses layanan kesehatan.
BPJS juga menjelaskan aturan kenaikan kelas perawatan di rumah sakit.
“Peserta Kelas 2 yang naik ke Kelas 1 cukup membayar selisih biaya, sedangkan ke VIP ditambah maksimal 75 persen dari tarif Kelas 1,” terang Vivien.
Namun peserta Mandiri Kelas 3 tidak dapat naik kelas karena masih menerima subsidi.
Jika ingin fleksibel, peserta dapat memilih Kelas 1 atau Kelas 2 sejak awal pendaftaran.
Selain itu, BPJS mengingatkan pentingnya pelaporan perubahan data maksimal tujuh hari setelah terjadi perubahan.
Peserta yang meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan tetap tercatat aktif dan dikenakan iuran.
Bayi yang baru lahir wajib segera didaftarkan dan diperbarui data NIK serta namanya.
“Jika sampai bulan keempat belum diperbarui, sistem akan menonaktifkan kepesertaan bayi secara otomatis,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro berharap masyarakat lebih memahami mekanisme peralihan ke PBPU.
Pemahaman yang baik dinilai penting agar kepesertaan tidak terputus.
Dengan status aktif, layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala administratif.
Edukasi berkelanjutan pun akan terus dilakukan untuk meningkatkan literasi JKN di Bojonegoro. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,