SEMARANG – Dunia pers kembali tercoreng oleh peristiwa kekerasan yang mengusik rasa aman jurnalis. Seorang wartawan media daring bernama Ardianto mengaku menjadi korban penganiayaan berat, penyekapan berjam-jam, intimidasi berlapis, hingga perampasan telepon seluler.
Insiden serius ini diduga melibatkan sejumlah oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di area bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan.
Saat itu, korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, termasuk sosok berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ, serta VT dan YYN yang dikaitkan dengan PT Repro Putra Sukses (RPS).
Perlu diluruskan, insiden ini tidak berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, melainkan diduga dipicu persoalan utang-piutang pribadi.
Namun demikian, tindakan kekerasan fisik, penyekapan, serta perampasan barang milik korban tetap merupakan tindak pidana serius yang memicu kekhawatiran luas, khususnya terkait keselamatan wartawan.
Dalam keterangannya, Ardianto menyebut YYN, yang diduga menjabat sebagai manajer PT RPS, sebagai sosok paling dominan dalam aksi kekerasan tersebut.
Korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, ditendang, diseret, hingga dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih dengan kaca gelap, yang disebut menyerupai praktik penculikan di ruang publik.
Rangkaian tindakan itu diduga kuat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.
Situasi semakin ironis ketika korban justru dibawa dan dilaporkan oleh kelompok yang disebut sebagai orang suruhan perusahaan minuman keras ke Polsek Ngaliyan. Namun laporan tersebut tidak diterima.
Ardianto mengaku berada di kantor polisi sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, tanpa kepastian status hukum maupun perlindungan sebagai korban kekerasan.
Bukannya dipulangkan, korban justru kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang.
Di lokasi tersebut, Ardianto mengaku disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 WIB hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan dengan penjagaan dua petugas keamanan.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sadar dan terencana.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang.
Namun laporan kembali belum diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan serta tekanan moral.
Setelah adanya solidaritas insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan dan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Aksi kekerasan tersebut juga disaksikan langsung oleh pasangan suami istri penjual angkringan di sekitar lokasi kejadian.
Keduanya mengaku melihat pemukulan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini”, saat insiden terjadi di ruang terbuka.
Kini, Ardianto telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Meski bermula dari konflik pribadi, kasus ini menyedot perhatian luas publik dan komunitas pers.
Kekerasan, penyekapan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak swasta terhadap seorang wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman, supremasi hukum, dan kebebasan pers.
Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jabatan. (Red)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,