LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp 75 juta yang menghubungkan Desa Tiwet dan Desa Blajo, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sorotan setelah dugaan penyimpangan lokasi pelaksanaan muncul ke publik.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 ini disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan.
Menurut informasi yang beredar, proyek tersebut dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari yang semula disetujui dalam SK Bupati Lamongan yang mengatur rincian penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD), dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut regulasi, setiap perubahan lokasi atau perencanaan dalam penggunaan dana BKKPD harus mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan pengajuan perubahan resmi kepada Bupati.
Namun, Kepala Desa Tiwet, Ahmad Syaifuddin Zuhri, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa lokasi pembangunan sudah sesuai dengan rencana awal dan tidak ada perubahan apapun.
“Lokasi pembangunan sudah sesuai, tidak ada yang dirubah,” ungkap Syaifuddin saat ditemui pada Rabu (15/1/2025).
Meskipun demikian, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apakah perubahan lokasi proyek ini sudah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes), yang seharusnya menjadi mekanisme perencanaan pembangunan.
Syaifuddin juga menambahkan bahwa perubahan lokasi yang terjadi adalah atas dasar permintaan warga. Namun, ia enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur administratif yang mungkin terlewat dalam proses tersebut.
Pihak terkait di Kabupaten Lamongan diharapkan segera melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan ini, agar masyarakat tidak semakin terbelah dalam menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (joni)