‎DPRD Bojonegoro Tetapkan Tiga Regulasi Strategis untuk Penguatan Tata Kelola Daerah

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan tiga regulasi strategis, pada Kamis, 26 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bojonegoro.

‎Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, S.E., M.A.P., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah mewakili Bupati Bojonegoro.

‎Dalam rapat tersebut, tiga hal krusial yang menjadi pokok pembahasan adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa regulasi terkait Pengarusutamaan Gender merupakan wujud komitmen daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan.

‎”Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, program, maupun kegiatan yang dilaksanakan harus memperhatikan dampaknya bagi perempuan dan laki-laki. Tidak boleh ada pihak yang terpinggirkan dalam proses pembangunan,” tegas Nurul Azizah.

‎Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong agar prinsip kesetaraan menjadi pijakan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan.

‎”Kami ingin Bojonegoro semakin maju, masyarakatnya sejahtera, dan setiap warga bisa merasa bangga menjadi bagian dari daerah ini,” pungkas Nurul Azizah.

‎Sementara itu, Sahudi dalam kesempatan yang sama, mengapresiasi capaian positif Kabupaten Bojonegoro dalam tata kelola keuangan daerah.

‎Selama sebelas tahun terakhir, tepatnya sejak 2014 hingga 2024, Bojonegoro berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎”Prestasi ini adalah bukti konsistensi kita dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, ini juga sekaligus menjadi tantangan untuk kita semua agar tidak lengah dan terus menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK,” ujar Sahudi saat memimpin rapat.

‎Penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga mendapat perhatian serius, karena menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Sahudi menegaskan bahwa perspektif gender wajib menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses perencanaan maupun penganggaran daerah.

‎”Kita tidak hanya bicara soal angka-angka dalam APBD, tapi juga bagaimana setiap rupiah yang kita kelola bisa dirasakan manfaatnya secara adil oleh seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.

‎Melalui penetapan ketiga regulasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *