BOJONEGOROtimes.Id— Seorang pria berinisial ES, 47, warga Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, diamankan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dua unit kendaraan milik warga Kabupaten Blora.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dua kendaraan, yakni Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 nomor polisi K 1135 MN dan Toyota Hilux double cabin warna hitam tahun 2020 nomor polisi K-8576-Y.
“Kedua kendaraan tersebut merupakan milik pelapor, Sinar Rotua Nababan, 61, warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,” ungkap Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Laksana, Kamis (3/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika pelaku diduga menyampaikan rangkaian cerita kepada korban hingga korban menyerahkan dua kendaraan tersebut.
Menurut polisi, kendaraan itu disebut akan disewakan kepada pihak Pertamina untuk digunakan sebagai kendaraan operasional.
Namun, setelah kedua kendaraan berada dalam penguasaan pelaku, dua mobil tersebut justru tidak dikembalikan kepada korban.
Polisi menduga kendaraan tersebut kemudian digelapkan karena pelaku membutuhkan uang.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dari proses tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ES.
Tersangka ditangkap pada 12 Agustus 2026 di rumahnya di Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah diamankan, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 nomor polisi K 1135 MN beserta kunci kontak dan STNK atas nama Sinar Rotua Nababan.
Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Hilux double cabin warna hitam tahun 2020 nomor polisi K-8576-Y beserta kunci kontak dan STNK atas nama Linda Elisa Sinaga.
Selain kedua kendaraan tersebut, petugas turut mengamankan dokumen kendaraan serta keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan karena tersangka membutuhkan uang.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menyebut salah satu motif yang ditemukan adalah kebiasaan tersangka bermain judi online.
“Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong tersangka melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua kendaraan milik korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ES disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 492 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur mengenai penggelapan.
Ancaman pidana untuk masing-masing pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,