PEKALONGAN — Pasangan lansia, Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan setelah bansos yang selama ini mereka terima dihentikan karena terindikasi memiliki aktivitas judi online (judol).
Ironisnya, pasangan tersebut hidup dalam kondisi serba terbatas. Keduanya bahkan tidak memiliki telepon seluler (HP) dan tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak bisa membaca maupun menulis.
Kisah Dayat dan Darmi ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @undercover.id pada Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya, keduanya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima bantuan Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun, sejak awal 2026, nama mereka dicoret dari daftar penerima.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan Dayat dan Darmi memang masih tergolong keluarga yang membutuhkan bantuan. Kondisi ekonomi mereka bahkan berada pada desil 1.
“Keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu,” ujar Neli saat berada di kediaman Dayat, Jumat (28/8/2026).
“Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” imbuhnya.
Menurut Neli, ada 18 KPM di desanya yang dinonaktifkan karena terindikasi berkaitan dengan judol, termasuk Dayat dan Darmi. Pihak desa kemudian mengajukan sanggahan karena kondisi keduanya dinilai tidak menunjukkan adanya aktivitas judol.
Klarifikasi juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan identitas atau KTP keduanya digunakan orang lain. Hasilnya, terdapat pengakuan bahwa KTP Dayat dan Darmi memang pernah dipinjam pihak lain.
“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” jelas Neli.
Neli menilai kondisi pasangan tersebut menjadi alasan kuat untuk dilakukan peninjauan terhadap data bansos.
“Maaf, (mereka) tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” katanya.
7.585 KPM Terindikasi Judol
Kasus tersebut terjadi di tengah penertiban data penerima bansos yang terindikasi judi online.
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat hingga Minggu (30/8/2026), sebanyak 7.585 KPM terindikasi memiliki aktivitas judol berdasarkan pengecekan melalui aplikasi. Bansos mereka untuk sementara dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria, mengatakan data tersebut merupakan hasil pengecekan hingga akhir Agustus 2026.
“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol,” kata Vitria.
“Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial,” lanjutnya.
Meski demikian, KPM yang merasa masuk dalam daftar tersebut masih dapat mengajukan klarifikasi.
Hingga kini, sebanyak 157 KPM telah mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk mengajukan klarifikasi sekaligus memperoleh surat pernyataan sebagai dasar pengaktifan kembali bansos.
Kasus Dayat dan Darmi menjadi perhatian karena dugaan keterkaitan dengan judol muncul ketika keduanya justru dilaporkan tidak memiliki HP, tidak bisa membaca maupun menulis, serta berada dalam kondisi ekonomi sangat terbatas.(*)













Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,