‎UU Perampasan Aset Ditunggu Rakyat, Hartanto Boechori: Jangan Biarkan Hasil Kejahatan Tetap Aman

BOJONEGOROtimes.Id – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori meminta pemerintah dan DPR RI serius menyikapi keresahan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.

Menurutnya, aksi penyampaian aspirasi pada Kamis (27/8/2026) harus dipandang sebagai suara rakyat yang perlu didengar.

‎Ia mendorong tuntutan tersebut dijawab melalui kebijakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

‎Salah satu yang dinilai mendesak adalah pengesahan UU Perampasan Aset.

‎Hartanto menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian terkait regulasi tersebut.

‎Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan Komisi III DPR menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026.

‎Namun, ia berharap proses pembahasan tidak menjadi alasan untuk menunda hasil.

‎DPR diminta memastikan substansi aturan tetap kuat dan tidak dilemahkan.

‎Menurut Hartanto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelakunya.

‎Aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan korupsi.

‎Dengan begitu, efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku dapat diperkuat.

‎Ia juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang tegas sekaligus tetap menjamin kepastian dan keadilan.

‎Mekanisme perlindungan bagi pihak yang tidak bersalah serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi bagian dari aturan.

‎Menurutnya, hukuman berat juga perlu diterapkan secara proporsional terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan hukum.

‎Semua proses harus tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

‎Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto mengatakan pers memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎Pers, menurutnya, tidak boleh menjadi alat untuk memusuhi pemerintah, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.

‎Ketika masyarakat menyampaikan keresahan, pers harus ikut menyuarakannya.

‎Termasuk mengawal pembahasan regulasi penting seperti UU Perampasan Aset.

‎Hartanto menegaskan masyarakat membutuhkan hasil nyata dari pemerintah dan DPR, bukan sekadar pidato atau janji.

‎Ia meminta seluruh pihak yang berwenang segera bekerja dan membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

‎PJI, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut melalui fungsi pers. Suara masyarakat dinilai harus menjadi perhatian serius dalam setiap pengambilan kebijakan.

‎Di sisi lain, Hartanto mengimbau para aktivis yang akan menyampaikan aspirasi agar tetap menjaga ketertiban.

‎Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, tetapi perlu dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.

‎Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sedang menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam dan karhutla.

‎Karena itu, aksi penyampaian aspirasi diharapkan tidak menambah persoalan baru bagi masyarakat. (PJI)