‎Tiga Aduan Warga Masuk Sehari, Call Center 110 Polres Lamongan Bergerak Cepat

LAMONGAN – Respons cepat ditunjukkan Polres Lamongan dalam menindaklanjuti tiga laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

‎Dalam sehari, seluruh aduan tersebut langsung ditangani petugas di lapangan.

‎Tiga laporan itu berkaitan dengan pohon rawan tumbang, seorang anak perempuan yang terlantar setelah ditinggalkan temannya, serta kerumunan remaja yang mengganggu ketertiban di kawasan Alun-alun Lamongan.

‎Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

‎“Ada tiga laporan masyarakat dalam sehari dan semuanya berhasil kami respons serta tindak lanjuti,” ujarnya.

‎Laporan pertama diterima Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB terkait pohon waru yang rawan tumbang di Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung.

‎Petugas Polsek Tikung bersama Pamapta dan instansi terkait kemudian melakukan penanganan untuk mencegah kecelakaan.

‎Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima laporan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang terlantar di kawasan Perumahan Desa Tambakboyo, Tikung.

‎Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan SAA, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

‎Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jetis dan Polsek Jetis, Polres Mojokerto, untuk menghubungi keluarganya.

‎Penanganan dilakukan secara humanis dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan terhadap anak.

‎Sementara itu, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB, laporan kembali masuk terkait sekelompok remaja yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Titik 0 Kilometer Alun-alun Lamongan.

‎Pamapta bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan memberikan imbauan.

‎Kerumunan tersebut kemudian dibubarkan secara persuasif dan para remaja diarahkan pulang ke rumah masing-masing.

‎Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

‎Rangkaian penanganan tersebut menunjukkan layanan Call Center 110 menjadi kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menemukan persoalan keamanan maupun ketertiban.

‎Polres Lamongan mengajak warga tidak ragu melapor agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti. (*)