BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melalui DP3AKB, sosialisasi digelar di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian program TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro.
Edukasi ini menyasar masyarakat agar lebih memahami perlindungan anak dan pentingnya mencegah perkawinan usia dini.
Sosialisasi menghadirkan Aditya Pradipta dari Bidang PPPA DP3AKB Bojonegoro dan psikolog UPTD PPA, Dra. Ratih R. Rahardja.
Sekretaris Desa Kesongo Sumari mengapresiasi perhatian Pemkab Bojonegoro terhadap persoalan sosial di wilayahnya.
Menurutnya, edukasi tersebut penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua.
“Semoga ilmu yang disampaikan hari ini bermanfaat dan bisa diterapkan untuk warga Desa Kesongo, terutama terkait pencegahan pernikahan dini,” ujar Sumari.
Aditya menjelaskan, perkawinan anak dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan dan masa depan generasi muda.
Ia menyebut batas minimal usia perkawinan berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah 19 tahun.
Karena itu, keluarga perlu memberikan pendampingan agar anak tidak terburu-buru mengajukan dispensasi perkawinan.
“Ketika anak menikah, fokus mereka biasanya beralih kepada keluarga sehingga pendidikan dan cita-cita yang sebelumnya ingin dicapai bisa terhenti,” jelas Aditya.
Data yang dipaparkan menunjukkan permohonan dispensasi kawin di Bojonegoro mengalami kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2025 tercatat 325 permohonan, sedangkan Kecamatan Kedungadem menyumbang 41 permohonan.
Desa Kesongo sendiri pernah mencatat 11 kasus pada 2023 dan menjadi salah satu wilayah dengan angka tertinggi.
Meski tren kini menurun, pencegahan tetap perlu dilakukan melalui peran keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Sementara itu, Ratih menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu berbentuk fisik.
Tekanan, penghinaan, pemaksaan, hingga kekerasan ekonomi juga perlu dikenali dan dicegah sejak dini.
Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.
“Kekerasan tidak selalu berupa pemukulan. Kata-kata yang merendahkan, tekanan, kekerasan ekonomi, hingga pemaksaan juga dapat menjadi bentuk kekerasan,” tegas Ratih.
Diskusi semakin interaktif ketika Kepala Dusun Mundu, Hariyono, menanyakan langkah menghadapi anak yang menolak larangan menikah.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak membutuhkan pendekatan yang bijak dan tidak hanya mengandalkan aturan hukum.
Pendekatan emosional, psikologis, komunikasi keluarga, serta pendampingan menjadi bagian penting dalam mencari solusi.
Masyarakat juga didorong berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan agar korban memperoleh pendampingan yang tepat.
Melalui TMMD ke-129, pembangunan di Desa Kesongo tidak hanya diarahkan pada infrastruktur fisik.
Pemkab Bojonegoro juga mendorong pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui edukasi dan perlindungan sosial.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan desa yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Bojonegoro dalam membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan memiliki masa depan lebih baik. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,