‎Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Bojonegoro Edukasi Warga Kesongo Lewat TMMD

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

‎Melalui DP3AKB, sosialisasi digelar di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (11/8/2026).

‎Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian program TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro.

‎Edukasi ini menyasar masyarakat agar lebih memahami perlindungan anak dan pentingnya mencegah perkawinan usia dini.

‎Sosialisasi menghadirkan Aditya Pradipta dari Bidang PPPA DP3AKB Bojonegoro dan psikolog UPTD PPA, Dra. Ratih R. Rahardja.

‎Sekretaris Desa Kesongo Sumari mengapresiasi perhatian Pemkab Bojonegoro terhadap persoalan sosial di wilayahnya.

‎Menurutnya, edukasi tersebut penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua.

‎“Semoga ilmu yang disampaikan hari ini bermanfaat dan bisa diterapkan untuk warga Desa Kesongo, terutama terkait pencegahan pernikahan dini,” ujar Sumari.

‎Aditya menjelaskan, perkawinan anak dapat berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan dan masa depan generasi muda.

‎Ia menyebut batas minimal usia perkawinan berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah 19 tahun.

‎Karena itu, keluarga perlu memberikan pendampingan agar anak tidak terburu-buru mengajukan dispensasi perkawinan.

‎“Ketika anak menikah, fokus mereka biasanya beralih kepada keluarga sehingga pendidikan dan cita-cita yang sebelumnya ingin dicapai bisa terhenti,” jelas Aditya.

‎Data yang dipaparkan menunjukkan permohonan dispensasi kawin di Bojonegoro mengalami kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

‎Pada 2025 tercatat 325 permohonan, sedangkan Kecamatan Kedungadem menyumbang 41 permohonan.

‎Desa Kesongo sendiri pernah mencatat 11 kasus pada 2023 dan menjadi salah satu wilayah dengan angka tertinggi.

‎Meski tren kini menurun, pencegahan tetap perlu dilakukan melalui peran keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat.

‎Sementara itu, Ratih menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu berbentuk fisik.

‎Tekanan, penghinaan, pemaksaan, hingga kekerasan ekonomi juga perlu dikenali dan dicegah sejak dini.

‎Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

‎“Kekerasan tidak selalu berupa pemukulan. Kata-kata yang merendahkan, tekanan, kekerasan ekonomi, hingga pemaksaan juga dapat menjadi bentuk kekerasan,” tegas Ratih.

‎Diskusi semakin interaktif ketika Kepala Dusun Mundu, Hariyono, menanyakan langkah menghadapi anak yang menolak larangan menikah.

‎Pembahasan tersebut menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak membutuhkan pendekatan yang bijak dan tidak hanya mengandalkan aturan hukum.

‎Pendekatan emosional, psikologis, komunikasi keluarga, serta pendampingan menjadi bagian penting dalam mencari solusi.

‎Masyarakat juga didorong berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan agar korban memperoleh pendampingan yang tepat.

‎Melalui TMMD ke-129, pembangunan di Desa Kesongo tidak hanya diarahkan pada infrastruktur fisik.

‎Pemkab Bojonegoro juga mendorong pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui edukasi dan perlindungan sosial.

‎Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan desa yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak.

‎Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Bojonegoro dalam membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan memiliki masa depan lebih baik. (*)

News Feed