‎DPRD Bojonegoro Sepakati Perubahan APBD 2026, Anggaran JLS hingga Pendidikan Bertambah

BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (7/8/2026).

‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro.

‎Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dilanjutkan.

‎Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎Pembahasan berlangsung melalui sejumlah rapat untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.

‎Laporan Banggar DPRD disampaikan Mitroatin. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, anggota Banggar serta TAPD Pemkab Bojonegoro.

‎Menurutnya, perubahan APBD diperlukan karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal dalam KUA.

‎Penyesuaian tersebut mencakup perubahan proyeksi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.

‎Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan Kabupaten Bojonegoro diproyeksikan mencapai Rp4,389 triliun.

‎Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 3,87 persen dibandingkan dengan APBD 2026 sebelum perubahan.

‎Sementara itu, total belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp6,250 triliun.

‎Nilai tersebut turun sekitar 3,83 persen dari struktur belanja dalam APBD murni 2026.

‎Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan justru mengalami peningkatan menjadi Rp2,073 triliun.

‎Angka tersebut naik sekitar 6,56 persen dan seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

‎DPRD bersama TAPD juga menyepakati sejumlah penyesuaian anggaran pada berbagai organisasi perangkat daerah.

‎Pengalokasian anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas sekaligus menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

‎Salah satu perhatian utama berada pada sektor infrastruktur.

‎Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mendapatkan alokasi Rp30 miliar untuk kebutuhan pengadaan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) serta tambahan Rp15 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

‎Bidang pendidikan juga memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.

‎Sementara Dinas Kesehatan mendapatkan tambahan Rp3 miliar untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bojonegoro.

‎Penyesuaian anggaran turut diberikan kepada Dinas PU Sumber Daya Air sebesar Rp3 miliar.

‎Dinas Cipta Karya mendapat tambahan Rp12 miliar, meskipun terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp8,5 miliar sebagai bagian dari penataan kembali belanja.

‎Dukungan terhadap penanganan bencana juga masuk dalam perubahan anggaran.

‎BPBD Kabupaten Bojonegoro memperoleh tambahan Rp1 miliar untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan kebencanaan di daerah.

‎Sejumlah perangkat daerah lainnya juga mendapat tambahan anggaran sesuai kebutuhan.

‎Di antaranya Bagian Kesra, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro.

‎Selain penambahan anggaran, Banggar bersama TAPD menyetujui penyesuaian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp17,34 miliar.

‎Pergeseran pagu juga dilakukan pada sejumlah program, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja hingga objek belanja perangkat daerah.

‎Mitroatin menegaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.

‎DPRD juga memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

‎”Seluruh perubahan telah disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Mitroatin.

‎Ia mengatakan, Banggar DPRD Bojonegoro merekomendasikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 untuk disepakati bersama DPRD dan Bupati Bojonegoro.

‎Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam proses penetapan kebijakan anggaran perubahan.

‎”Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Bojonegoro,” tegasnya.

‎Setelah nota kesepakatan ditandatangani, proses pembahasan akan berlanjut pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.

‎Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran. (Az)