BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (7/8/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan berlangsung melalui sejumlah rapat untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.
Laporan Banggar DPRD disampaikan Mitroatin. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses pembahasan, termasuk pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, anggota Banggar serta TAPD Pemkab Bojonegoro.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal dalam KUA.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan proyeksi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan Kabupaten Bojonegoro diproyeksikan mencapai Rp4,389 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 3,87 persen dibandingkan dengan APBD 2026 sebelum perubahan.
Sementara itu, total belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp6,250 triliun.
Nilai tersebut turun sekitar 3,83 persen dari struktur belanja dalam APBD murni 2026.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan justru mengalami peningkatan menjadi Rp2,073 triliun.
Angka tersebut naik sekitar 6,56 persen dan seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
DPRD bersama TAPD juga menyepakati sejumlah penyesuaian anggaran pada berbagai organisasi perangkat daerah.
Pengalokasian anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas sekaligus menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Salah satu perhatian utama berada pada sektor infrastruktur.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mendapatkan alokasi Rp30 miliar untuk kebutuhan pengadaan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) serta tambahan Rp15 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Bidang pendidikan juga memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.
Sementara Dinas Kesehatan mendapatkan tambahan Rp3 miliar untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bojonegoro.
Penyesuaian anggaran turut diberikan kepada Dinas PU Sumber Daya Air sebesar Rp3 miliar.
Dinas Cipta Karya mendapat tambahan Rp12 miliar, meskipun terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp8,5 miliar sebagai bagian dari penataan kembali belanja.
Dukungan terhadap penanganan bencana juga masuk dalam perubahan anggaran.
BPBD Kabupaten Bojonegoro memperoleh tambahan Rp1 miliar untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan kebencanaan di daerah.
Sejumlah perangkat daerah lainnya juga mendapat tambahan anggaran sesuai kebutuhan.
Di antaranya Bagian Kesra, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Selain penambahan anggaran, Banggar bersama TAPD menyetujui penyesuaian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp17,34 miliar.
Pergeseran pagu juga dilakukan pada sejumlah program, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja hingga objek belanja perangkat daerah.
Mitroatin menegaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.
DPRD juga memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada program prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
”Seluruh perubahan telah disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Mitroatin.
Ia mengatakan, Banggar DPRD Bojonegoro merekomendasikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 untuk disepakati bersama DPRD dan Bupati Bojonegoro.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam proses penetapan kebijakan anggaran perubahan.
”Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Bojonegoro,” tegasnya.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, proses pembahasan akan berlanjut pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran. (Az)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,