BOJONEGOROtimes.Id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, diajak memahami bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya menjaga perekonomian daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Kesongo, Kamis (30/7/2026), dengan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Bappeda, TNI, Polri, dan Forkopimcam.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan rokok legal dan ilegal agar tidak mudah tergiur harga murah.
Menurutnya, edukasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat terlibat dalam pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.
”Masyarakat harus lebih teliti dan tidak mudah tergiur rokok murah tanpa pita cukai. Kesadaran hukum menjadi kunci mencegah peredaran rokok ilegal,” ujar Yoppy Rahmat Wijaya.
Camat Kedungadem, Sahlan, mengingatkan para pemilik toko dan warung agar lebih selektif dalam menjual rokok.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak serta menjaga lingkungan dengan menghindari pembakaran sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran saat musim kemarau.
Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Deby Qosim, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, hingga pita yang tidak sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan pelanggaran cukai memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara disertai denda yang besar karena berdampak pada penerimaan negara dan pembangunan daerah.
”Pelanggaran di bidang cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada petani tembakau dan pembangunan daerah,” tegas Deby Qosim.
Kasubag Keuangan Bappeda Bojonegoro, Umi Rahmawati, menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk berbagai program masyarakat, seperti layanan BPJS, pembangunan infrastruktur pertanian, pelatihan keterampilan, hingga bantuan bagi buruh pabrik rokok.
Melalui sosialisasi ini, TMMD ke-129 diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang semakin sadar hukum sekaligus mendukung pembangunan Bojonegoro yang berkelanjutan. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,