BOJONEGOROtimes.Id – Komisi B DPRD Bojonegoro meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan parkir gratis di sejumlah titik, dan perlintasan kereta api yang belum ada palang pintu.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang digelar bersama Dishub, Senin (27/7/2026). Selain parkir, dewan juga menyoroti aspek keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan warga mengenai masih adanya juru parkir yang menerima uang di kawasan parkir gratis.
Menurutnya, meski uang diberikan secara sukarela, praktik tersebut tetap perlu dihentikan.
”Kalau kawasan itu sudah ditetapkan gratis, maka jukir tidak boleh lagi menerima uang dari masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro menegaskan, kebijakan parkir gratis harus diterapkan tanpa adanya pungutan kepada pengguna kendaraan.
Menurutnya, aturan tersebut wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
”Zona parkir gratis harus benar-benar bebas dari pungutan. Juru parkir tidak boleh menerima uang dari pengguna kendaraan,” tegasnya.
Ia juga meminta perhatian terhadap perlintasan kereta api yang belum memiliki palang pintu.
Kondisi itu dinilai masih berisiko menimbulkan kecelakaan sehingga perlu segera ditangani melalui koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
”Harapan kami, seluruh perlintasan yang masih tanpa palang pintu bisa segera mendapatkan penanganan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi B, Sigit Kushariyanto, menyebut sebagian laporan masyarakat bahkan dilengkapi bukti foto.
Ia menilai pembinaan terhadap juru parkir harus diperkuat agar seluruh petugas memahami aturan yang berlaku.
”Kami menerima laporan beserta dokumentasi. Pembinaan perlu ditingkatkan supaya tidak muncul anggapan aturan parkir gratis hanya sebatas slogan,” ujarnya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro menjelaskan pembinaan kepada juru parkir telah dilakukan secara rutin setiap bulan.
Pihaknya terus mengingatkan seluruh petugas agar tidak menarik pembayaran dari kendaraan berpelat Bojonegoro di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis.
”Setiap bulan kami memberikan pembinaan dan menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan uang di zona parkir gratis,” jelasnya.
Dalam rapat itu, Dishub juga mengajukan tambahan anggaran untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Umum (JKU) pada Perubahan APBD 2026 karena kebutuhan dinilai melebihi alokasi sebelumnya.
Komisi B berharap pengawasan parkir gratis semakin optimal serta koordinasi dengan PT KAI terkait pemasangan palang pintu terus diperkuat demi meningkatkan keselamatan masyarakat. (Az)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,