‎Warga Bojonegoro Harus Tahu, Ini Alur Berobat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

BOJONEGOROtimes.Id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan kembali menggelar talkshow SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (14/4/2026).

‎Program ini mengangkat tema penjaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit agar masyarakat semakin memahami sistem layanan JKN.

‎Hadir sebagai narasumber Verifikator Klaim BPJS Kesehatan, Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani.

‎Kegiatan ini dipandu host Lia Yunita dengan pembahasan seputar hak, kewajiban, dan alur layanan peserta.

‎Niken Mastiko Rahayu menyampaikan, cakupan peserta JKN di Bojonegoro saat ini telah menjangkau sekitar 99 persen penduduk.

‎Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah penting dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

‎Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan lanjutan wajib melalui FKTP untuk memperoleh rujukan.

‎“Untuk layanan poli di rumah sakit tetap harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujarnya.

‎Meski demikian, peserta dalam kondisi darurat seperti kecelakaan dapat langsung menuju IGD rumah sakit tanpa surat rujukan.

‎Niken menegaskan, sistem rujukan berjenjang diterapkan agar pelayanan kesehatan lebih efektif dan tepat sasaran.

‎Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

‎“Penjaminan layanan didasarkan pada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta,” tegasnya.

‎Layanan seperti tindakan estetika atau kecantikan, serta program kehamilan tertentu, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

‎Selain itu, proses klaim rumah sakit juga melalui tahapan verifikasi sebelum pembiayaan disetujui.

‎Niken menjelaskan, verifikator bertugas meneliti berkas layanan untuk memastikan kesesuaian aturan.

‎Verifikasi klaim tersebut umumnya dilakukan secara berkala dalam periode pelayanan bulanan.

‎Sementara itu, Endah Puspita Wardani mengingatkan pentingnya kewajiban peserta dalam membayar iuran tepat waktu.

‎Khusus peserta mandiri, iuran harus dibayarkan rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

‎Sedangkan peserta segmen PPU dan PBI, pembayaran iuran ditanggung pemberi kerja atau pemerintah.

‎“Peserta memiliki hak atas pelayanan, namun kewajiban administrasi juga harus dipenuhi,” katanya.

‎BPJS Kesehatan juga membuka akses informasi dan pengaduan melalui petugas PIPP di rumah sakit.

‎Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 165 maupun kanal digital PANDAWA untuk kebutuhan informasi.

‎Melalui talkshow ini, BPJS berharap masyarakat semakin paham dalam memanfaatkan layanan JKN.

‎Edukasi ini diharapkan mendorong penggunaan layanan kesehatan secara bijak, tepat, dan sesuai aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *