BOJONEGOROtimes.Id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan kembali menggelar talkshow SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (14/4/2026).
Program ini mengangkat tema penjaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit agar masyarakat semakin memahami sistem layanan JKN.
Hadir sebagai narasumber Verifikator Klaim BPJS Kesehatan, Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani.
Kegiatan ini dipandu host Lia Yunita dengan pembahasan seputar hak, kewajiban, dan alur layanan peserta.
Niken Mastiko Rahayu menyampaikan, cakupan peserta JKN di Bojonegoro saat ini telah menjangkau sekitar 99 persen penduduk.
Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah penting dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan lanjutan wajib melalui FKTP untuk memperoleh rujukan.
“Untuk layanan poli di rumah sakit tetap harus melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujarnya.
Meski demikian, peserta dalam kondisi darurat seperti kecelakaan dapat langsung menuju IGD rumah sakit tanpa surat rujukan.
Niken menegaskan, sistem rujukan berjenjang diterapkan agar pelayanan kesehatan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Penjaminan layanan didasarkan pada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta,” tegasnya.
Layanan seperti tindakan estetika atau kecantikan, serta program kehamilan tertentu, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
Selain itu, proses klaim rumah sakit juga melalui tahapan verifikasi sebelum pembiayaan disetujui.
Niken menjelaskan, verifikator bertugas meneliti berkas layanan untuk memastikan kesesuaian aturan.
Verifikasi klaim tersebut umumnya dilakukan secara berkala dalam periode pelayanan bulanan.
Sementara itu, Endah Puspita Wardani mengingatkan pentingnya kewajiban peserta dalam membayar iuran tepat waktu.
Khusus peserta mandiri, iuran harus dibayarkan rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
Sedangkan peserta segmen PPU dan PBI, pembayaran iuran ditanggung pemberi kerja atau pemerintah.
“Peserta memiliki hak atas pelayanan, namun kewajiban administrasi juga harus dipenuhi,” katanya.
BPJS Kesehatan juga membuka akses informasi dan pengaduan melalui petugas PIPP di rumah sakit.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 165 maupun kanal digital PANDAWA untuk kebutuhan informasi.
Melalui talkshow ini, BPJS berharap masyarakat semakin paham dalam memanfaatkan layanan JKN.
Edukasi ini diharapkan mendorong penggunaan layanan kesehatan secara bijak, tepat, dan sesuai aturan. (*)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,