SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto.
Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak perbankan.
Keterangan yang muncul di ruang sidang memunculkan sudut pandang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nova Maulidian Dwi Melia, SH, seorang teller Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam keterangannya, Nova menyampaikan hal yang tidak sejalan dengan pernyataan sejumlah kepala desa dan bendahara desa pada sidang terdahulu.
Perbedaan itu terutama terkait prosedur pencairan dana BKKD tahap pertama tahun 2021.
Kesaksian tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena menyangkut aspek administratif pencairan dana.
Para kepala desa sebelumnya menyatakan bahwa pencairan dana BKKD yang telah masuk ke rekening desa wajib disertai dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Namun, Nova menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah syarat mutlak dari pihak bank.
Ia menegaskan bahwa pencairan dapat dilakukan selama identitas dan spesimen tanda tangan sesuai ketentuan.
Menurutnya, bank hanya berpedoman pada regulasi internal yang berlaku.
“Saya mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada kepala desa melampirkan RPD ya kami terima saja meski bukan persyaratan wajib. Hal ini juga merupakan kebiasaan dari pencairan dana desa sebelum-sebelumnya,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kewenangan administratif pencairan berada pada prosedur perbankan.
Nova juga menyebut praktik serupa telah berlangsung pada pencairan dana desa di periode sebelumnya.
Kesaksian tersebut dinilai konsisten dengan keterangan pihak Bank Jatim pada persidangan terdahulu.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Sujito, SH menilai terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saksi bank dan para kepala desa.
Menurutnya, perbedaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembuktian.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta persidangan kepada majelis hakim.
“Kita lihat itu, nanti Majelis Hakim yang bisa memberikan penilaiannya sebagai pertimbangan hukum,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (24/2/2026), JPU menghadirkan 16 orang saksi dari unsur pemerintah desa.
Mereka terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana BKKD 2021.
Dana tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Fokus pemeriksaan kala itu berkaitan dengan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Diketahui, terdapat sembilan desa di Kecamatan Padangan yang menerima alokasi BKKD pada tahun anggaran 2021.
Dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan aspal dan rigid beton.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Bojonegoro untuk mendukung pembangunan desa.
Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan hukum yang kini bergulir di PN Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heru Sugiharto lainnya, Bukhari Yasin, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketika dana BKKD telah masuk ke rekening desa, tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya berada di pemerintah desa.
“Kepala desa merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan dana karena hanya berfungsi sebagai pembina pemerintahan umum di wilayah kecamatan.
Sidang perkara dugaan korupsi BKKD Bojonegoro ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan.
Perbedaan pandangan terkait prosedur pencairan dana menjadi salah satu poin krusial dalam perkara ini.
Publik pun menantikan putusan yang akan menentukan arah akhir kasus tersebut. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,