‎Sidang Korupsi BKKD Bojonegoro Memanas, Teller Bank Jatim Bantah Kewajiban RPD Saat Pencairan

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/3/2026).

‎Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto.

‎Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak perbankan.

‎Keterangan yang muncul di ruang sidang memunculkan sudut pandang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya.

‎Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nova Maulidian Dwi Melia, SH, seorang teller Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

‎Dalam keterangannya, Nova menyampaikan hal yang tidak sejalan dengan pernyataan sejumlah kepala desa dan bendahara desa pada sidang terdahulu.

‎Perbedaan itu terutama terkait prosedur pencairan dana BKKD tahap pertama tahun 2021.

‎Kesaksian tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena menyangkut aspek administratif pencairan dana.

‎Para kepala desa sebelumnya menyatakan bahwa pencairan dana BKKD yang telah masuk ke rekening desa wajib disertai dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD).

‎Namun, Nova menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah syarat mutlak dari pihak bank.

‎Ia menegaskan bahwa pencairan dapat dilakukan selama identitas dan spesimen tanda tangan sesuai ketentuan.

‎Menurutnya, bank hanya berpedoman pada regulasi internal yang berlaku.

‎“Saya mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada kepala desa melampirkan RPD ya kami terima saja meski bukan persyaratan wajib. Hal ini juga merupakan kebiasaan dari pencairan dana desa sebelum-sebelumnya,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.

‎Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kewenangan administratif pencairan berada pada prosedur perbankan.

‎Nova juga menyebut praktik serupa telah berlangsung pada pencairan dana desa di periode sebelumnya.

‎Kesaksian tersebut dinilai konsisten dengan keterangan pihak Bank Jatim pada persidangan terdahulu.

‎Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Sujito, SH menilai terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saksi bank dan para kepala desa.

‎Menurutnya, perbedaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembuktian.

‎Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta persidangan kepada majelis hakim.

‎“Kita lihat itu, nanti Majelis Hakim yang bisa memberikan penilaiannya sebagai pertimbangan hukum,” ujarnya.

‎Pada sidang sebelumnya, Selasa (24/2/2026), JPU menghadirkan 16 orang saksi dari unsur pemerintah desa.

‎Mereka terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana BKKD 2021.

‎Dana tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Fokus pemeriksaan kala itu berkaitan dengan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

‎Diketahui, terdapat sembilan desa di Kecamatan Padangan yang menerima alokasi BKKD pada tahun anggaran 2021.

‎Dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan aspal dan rigid beton.

‎Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Bojonegoro untuk mendukung pembangunan desa.

‎Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan hukum yang kini bergulir di PN Tipikor Surabaya.

‎Sebelumnya, kuasa hukum Heru Sugiharto lainnya, Bukhari Yasin, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme pengelolaan dana tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa ketika dana BKKD telah masuk ke rekening desa, tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya berada di pemerintah desa.

‎“Kepala desa merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” tegasnya.

‎Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan dana karena hanya berfungsi sebagai pembina pemerintahan umum di wilayah kecamatan.

‎Sidang perkara dugaan korupsi BKKD Bojonegoro ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

‎Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan.

‎Perbedaan pandangan terkait prosedur pencairan dana menjadi salah satu poin krusial dalam perkara ini.

‎Publik pun menantikan putusan yang akan menentukan arah akhir kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *