BOJONEGOROtimes.Id – Memasuki bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Bojonegoro, Polsek Bubulan meningkatkan upaya menjaga ketertiban dengan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat, Senin (02/03/2026).
Polisi berharap suasana ibadah masyarakat tetap khusyuk tanpa gangguan kebisingan kendaraan.
Petugas juga menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait pentingnya menggunakan knalpot standar sesuai aturan.
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai kerap memicu keresahan, terutama saat digunakan untuk konvoi atau arak-arakan.
Selain menimbulkan suara bising, knalpot brong juga berpotensi memancing gangguan keamanan.
Karena itu, pendekatan persuasif terus dikedepankan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Bubulan AKP H. Baderurodin, SH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadhan.
Ia menyebutkan bahwa kebisingan kendaraan bermotor sering kali dikeluhkan warga, terlebih jika digunakan pada malam hari.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Bubulan tetap nyaman, aman, dan tidak ada gangguan suara bising yang meresahkan masyarakat, apalagi saat waktu istirahat maupun ibadah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggar dapat dijerat Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot tidak standar juga ada sanksi hukumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” tegasnya. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,