‎Stop Knalpot Brong, Polsek Bubulan Bojonegoro Tegaskan Aturan Sesuai UU LLAJ

BOJONEGOROtimes.Id – Memasuki bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Bojonegoro, Polsek Bubulan meningkatkan upaya menjaga ketertiban dengan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.

‎Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat, Senin (02/03/2026).

‎Polisi berharap suasana ibadah masyarakat tetap khusyuk tanpa gangguan kebisingan kendaraan.

‎Petugas juga menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait pentingnya menggunakan knalpot standar sesuai aturan.

‎Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai kerap memicu keresahan, terutama saat digunakan untuk konvoi atau arak-arakan.

‎Selain menimbulkan suara bising, knalpot brong juga berpotensi memancing gangguan keamanan.

‎Karena itu, pendekatan persuasif terus dikedepankan oleh aparat kepolisian.

‎Kapolsek Bubulan AKP H. Baderurodin, SH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadhan.

‎Ia menyebutkan bahwa kebisingan kendaraan bermotor sering kali dikeluhkan warga, terlebih jika digunakan pada malam hari.

‎“Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Bubulan tetap nyaman, aman, dan tidak ada gangguan suara bising yang meresahkan masyarakat, apalagi saat waktu istirahat maupun ibadah,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Pelanggar dapat dijerat Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

‎“Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot tidak standar juga ada sanksi hukumnya. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *