LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di wilayah Kecamatan Kembangbahu.
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku diketahui berinisial MI (27), warga setempat. Ia diamankan tanpa perlawanan saat ditangkap petugas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di rumah korban di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi dan ditinggal pemiliknya.
Situasi itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya melintas di depan rumah korban.
Melihat kondisi rumah kosong, muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian.
Ia kemudian memarkir sepeda motor sekitar 50 meter dari lokasi.
Selanjutnya, pelaku berjalan kaki menuju bagian belakang rumah.
Pelaku memanjat pagar sisi kanan dan naik ke lantai dua bangunan tersebut.
Ia masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar dan membuka lemari penyimpanan.
Dari sanalah sejumlah perhiasan emas berhasil dibawa kabur.
Barang yang diambil antara lain satu emas batangan 10 gram 22 karat, tiga gelang dengan berat berbeda, serta beberapa cincin emas.
Total terdapat tujuh perhiasan emas berbagai ukuran yang digasak pelaku.
Seluruh barang curian itu kemudian dibawa pergi meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku menjual emas curian melalui media sosial Facebook.
Transaksi dilakukan secara COD dengan nilai penjualan sebesar Rp 26.300.000.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 22 juta beserta dokumen dan kotak perhiasan.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas.
Rumah yang ditinggalkan sebaiknya dipastikan dalam keadaan terkunci rapat.
Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,