LAMONGAN – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polres Lamongan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil membongkar dugaan transaksi sabu di Kecamatan Paciran.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba.
Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Informasi awal diterima petugas terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di salah satu desa di Paciran.
Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan observasi dan penyelidikan tertutup.
Hasilnya, petugas memastikan adanya indikasi kuat praktik peredaran barang terlarang tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (28).
Ia diduga terlibat aktif dalam kegiatan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tersangka langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 33 paket sabu siap edar.
Total berat bersih keseluruhan barang bukti tersebut kurang lebih 3,24 gram.
Selain itu, ditemukan pula dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Petugas juga menyita berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi tiga pak plastik klip kosong dan empat alat takar dari sedotan plastik.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Satu unit sepeda motor turut disita karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari lokasi, anggota menemukan 33 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 3,24 gram beserta sejumlah alat pendukung lainnya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons laporan masyarakat.
Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah itu.
Polisi berkomitmen menuntaskan perkara hingga tuntas.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka jika terbukti bersalah di persidangan.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ipda Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara warga dan aparat terus terjalin dengan baik.
Dengan kerja sama tersebut, diharapkan Lamongan semakin aman dari ancaman narkoba. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,