BOJONEGOROtimes.Id – Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro, melalui Didik Trisetyo Purnomo menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (24/10/2025).
Didik menegaskan, pembentukan KTR bukan semata membatasi kebebasan perokok, melainkan langkah strategis untuk menjamin hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok, kita ingin menciptakan ruang publik yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok,” ujar Didik.
Menurut Fraksi Demokrat, secara filosofis Raperda KTR sejalan dengan prinsip Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan merupakan wujud perlindungan negara terhadap hak masyarakat atas udara bersih.
Secara sosiologis, kebijakan ini juga dinilai sebagai respons atas keresahan warga terhadap kebiasaan merokok di ruang publik.
“Raperda ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, terutama bagi anak-anak dan perempuan hamil yang termasuk kelompok rentan,” tambahnya.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan KTR sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.
Karena itu, partai berlambang mercy ini mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyiapkan mekanisme pengawasan yang kuat, disertai sanksi yang tegas namun tetap humanis.
“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, Perda ini akan kehilangan makna. Kami mendukung adanya sanksi administratif yang tegas namun tetap edukatif dan proporsional,” tegas Didik.
Fraksi Demokrat juga menilai pentingnya keterlibatan aparat Satpol PP, perangkat desa, kelurahan, dan kecamatan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Selain itu, Demokrat meminta agar setiap pengelola tempat publik wajib menyediakan area khusus merokok sesuai standar.
Meski mendukung penerapan kawasan tanpa rokok, Fraksi Demokrat tetap menekankan agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak ekonomi negatif bagi masyarakat kecil, seperti pedagang dan pelaku usaha mikro.
“Kebijakan ini bukan untuk melarang rokok sepenuhnya, tetapi mengatur tempat dan cara penggunaannya. Pemerintah perlu memastikan adanya solusi transisi yang adil bagi pedagang kecil,” jelasnya.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap Raperda, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya:
1. Memperluas cakupan KTR dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Menyusun peta jalan (roadmap) implementasi KTR secara bertahap dengan melibatkan lintas sektor.
3. Menjamin dukungan anggaran yang memadai untuk sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan pelaksanaan Perda.
4. Menyediakan ruang merokok (smoking area) yang terpisah dan memenuhi standar kesehatan.
Sebagai penutup, Fraksi Demokrat menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan Raperda KTR hingga tahap akhir bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami mendukung penuh pembahasan lebih lanjut Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Semoga melalui regulasi ini, Bojonegoro dapat menjadi daerah yang sehat, produktif, dan melindungi hak semua warganya, baik perokok maupun bukan perokok,” pungkas Didik. (Az)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,