BOJONEGOROtimes.Id – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat berurusan dengan penegakan hukum di jalan raya. Beredar informasi mengenai modus baru berupa “jebakan damai” yang dilakukan oleh oknum petugas untuk memancing pengendara memberikan uang suap.
Sejalan dengan Instruksi Kapolri, warga diminta untuk tidak memberikan uang secara langsung (damai) kepada petugas saat terkena tilang.
Tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya suap dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Himbauan Penting:
“JANGAN MINTA DAMAI DAN JANGAN MEMBERIKAN UANG DI TEMPAT, KARENA ITU TERMASUK PENYUAPAN.”
Kapolri menekankan, setiap pelanggaran lalu lintas harus ditindak melalui jalur resmi, yakni proses tilang dan pengurusan di pengadilan.
Bahkan, disebutkan bahwa anggota polisi yang berhasil membuktikan adanya penyuapan dari warga bisa menerima bonus sebesar Rp10 juta, sedangkan pelaku penyuapan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Daftar Biaya Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran (Informasi Tidak Resmi, Perlu Verifikasi Lanjutan):
1. Tidak membawa STNK – Rp 50.000
2. Tidak membawa SIM – Rp 25.000
3. Tidak memakai helm – Rp 25.000
4. Penumpang tanpa helm – Rp 10.000
5. Tidak memakai sabuk pengaman – Rp 20.000
6. Melanggar lampu lalu lintas
• Mobil – Rp 20.000
• Motor – Rp 10.000
7. Tidak menyalakan lampu isyarat saat mogok – Rp 50.000
8. Pintu mobil terbuka saat berkendara – Rp 20.000
9. Tidak lengkap perlengkapan kendaraan – Rp 20.000
10. Melanggar ketentuan TNKB – Rp 50.000
11. Menggunakan HP saat berkendara – Rp 70.000
12. Tidak memiliki spion/klakson – Rp 50.000
13. Melanggar rambu lalu lintas – Rp 50.000
Catatan Penting:
Daftar biaya di atas perlu diverifikasi ke sumber resmi, sebab nominal denda seharusnya mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Pengadilan.
Imbauan untuk Masyarakat:
- Hindari memberikan uang kepada petugas di tempat.
- Minta tilang resmi, lalu ikuti proses pengadilan.
- Simpan bukti-bukti seperti rekaman atau saksi jika terjadi penyimpangan.
- Laporkan jika terjadi praktik dugaan pungli/suap kepada Propam Polri. (*)