LAMONGAN – Jajaran Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025.
Insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, saat dua pemuda, Yoyok Syahroni (28) dan Thollibull Fhadhill Ibnuyadi (23), tengah berbincang di trotoar jalan tersebut.
Tiba-tiba, mereka dipanggil oleh seorang perempuan bernama Siti Nur Fatihah dari seberang jalan.
Belakangan diketahui, wanita itu merupakan istri dari salah satu pelaku.
Ketika kedua korban mendekat, datanglah sekitar sepuluh orang yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan.
Dari kelompok tersebut, korban mengenali dua pelaku, yakni MFR (20) dan PA (27).
Tanpa banyak bicara, keduanya langsung melayangkan pukulan ke arah korban, mengenai bagian kepala, tangan, punggung, dan paha.
Dalam kondisi terdesak, korban memilih melarikan diri dengan melompati pagar dan masuk ke halaman Gedung Pemkab Lamongan.
Beberapa saat kemudian, petugas keamanan gedung datang untuk melerai, disusul kehadiran anggota Polsek Lamongan Kota yang langsung mengamankan situasi.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lamongan Kota sekitar pukul 03.00 WIB.
”Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota kami kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan dua pelaku sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda Hamzaid.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP, terkait tindak kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” tegasnya. (ans)