Sidak Minyakita di Bojonegoro: Volume Tidak Sesuai, Namun Masih Batas Toleransi

BOJONEGOROties.Id – Menanggapi keluhan masyarakat yang tersebar di media sosial mengenai volume minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan, pihak berwenang di Bojonegoro bergerak cepat.

Polres Bojonegoro, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, pada hari Rabu (12/03/2025).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, langsung memeriksa toko-toko besar dan kios yang menjual Minyakita, baik dalam kemasan botol maupun pouch. Hasil pengecekan menggunakan gelas takar menunjukkan bahwa rata-rata isi kemasan Minyakita berkisar antara 970 ml hingga 990 ml, sedikit di bawah 1 liter yang tertera pada kemasan.

Meskipun terdapat perbedaan volume, Ipda Naim menjelaskan bahwa selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang diizinkan, yaitu sekitar 15 ml.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume Minyakita masih dalam batas toleransi, hanya selisih sekitar 15 ml,” kata Ipda Naim kepada wartawan usai sidak. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan produk Minyakita dengan volume yang jauh di bawah standar atau yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Staf Disperindag Bojonegoro, Mustam, menambahkan bahwa pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang ditetapkan. “Lebih teliti saat membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian yang signifikan pada kemasan,” ucapnya

Pihak berwenang juga mengharapkan produsen dan distributor Minyakita untuk lebih transparan dalam proses pengemasan dan menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa volume yang tertera pada kemasan sesuai dengan isi sebenarnya.

Mustam menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan penyimpangan yang melebihi batas toleransi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *