Sekwan Bacakan SK Gubernur, Dua PAW DPRD Bojonegoro Resmi Dilantik

BOJONEGOROtimes.Id – Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, membacakan secara resmi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

‎Agenda utama sidang tersebut adalah pemberhentian dengan hormat dua anggota DPRD serta pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.

‎Dalam forum yang berlangsung dengan penuh suasana khidmat tersebut, Edi Susanto menjelaskan bahwa keputusan Gubernur merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian para anggota yang telah berpulang, sekaligus sebagai langkah hukum untuk menjaga keberlanjutan fungsi lembaga legislatif di daerah.

‎“Melalui SK Gubernur Jawa Timur, dua anggota DPRD resmi diberhentikan dengan hormat karena telah wafat. Pemerintah provinsi juga menetapkan pengganti antar waktu yang akan melanjutkan amanah hingga akhir masa jabatan tahun 2029,” ujar Edi di hadapan peserta rapat paripurna.

‎Edi menambahkan, pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 20 April 2025, sementara pelantikan PAW dimulai saat pengucapan sumpah dan janji jabatan.

‎Seluruh proses ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Adapun dua anggota yang dilantik sebagai PAW adalah Nafik Sahal yang menggantikan almarhumah Eny Soedarwati, serta Agus Dita Pratama yang mengambil alih posisi almarhumah Dyah Ayu Ratnadewi.

‎Keduanya telah sah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

‎Edi menegaskan bahwa proses pergantian ini bukan hanya soal administratif, melainkan juga bentuk penghargaan atas jasa para anggota yang telah mendahului.

‎“Setiap tahap PAW mencerminkan keberlangsungan demokrasi dan tanggung jawab konstitusional. Kami berharap anggota baru segera bekerja dan menyatu dalam sistem yang ada,” ucapnya.

‎Sebagai catatan, mekanisme PAW merupakan prosedur legal yang diatur undang-undang untuk mengisi kekosongan legislatif akibat meninggal dunia, pengunduran diri, atau pemberhentian.

‎Dalam konteks Bojonegoro, pelantikan ini menjadi bagian dari kelangsungan kerja DPRD, terutama di tengah fase penting transisi pemerintahan tahun 2025.

‎Dengan pelantikan ini, DPRD Bojonegoro diharapkan dapat terus menjalankan tugas konstitusionalnya dalam legislasi, anggaran, serta pengawasan pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *