Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro Tentang RPJPD 2025 – 2045, Ini Jawaban Bupati

BOJONEGORO – Rabu 10 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Rencana Pembayaran Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045.

Rapat dipimipin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto dan didampingi Mitro’atin, hadir pula 29 anggota DPRD, selain Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat se Kabupaten Bojonegoro.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi PKB, adanya sumber migas yang ada di Bojonegoro disatu sisi adalah merupakan berkah yang luar biasa, namun Adriyanto menyadari sepenuhnya bahwa migas bukan sumber daya yang berkelanjutan sehingga menjadikan pembangunan yang tidak hanya bergantung pada sektor migas sesuai visi RPJPD 2025-2045.

“Dimana Bojonegoro sebagai sentra agro industri dan energi negeri sebagai upaya menyeimbangkan dukungan sumber daya berbasis alam yang bersifat ekstraktif, hayati, jasa, industri kreatif, seperti pertanian, perdagangan, industri dan ekonomi mikro kecil menjadi sumber penghidupan masyarakat yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, mengatasi ketergantungan migas, ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Demokrat dan fraksi PDI Perjuangan, upaya penumbuhan kawasan hortikultura seperti di Desa Klino, Kecamatan Sekar untuk pembangunan pengembangan hortikultura durian, alpukat di Kecamatan Kedewan dan Tambakrejo, jambu air di Kecamatan Trucuk, beberapa varietas hortikultura seperti jambu air durian salak dan alpukat telah mendapatkan sertifikat tanda daftar dari kementerian pertanian.

“Bahkan untuk durian asli Klino dalam proses pengusulan pelepasan varietas dengan nama Pandan Arum,” ucapnya.

Penguatan branding hingga melalui pendaftaran varietas lokal sebagai upaya pelestarian kekayaan plasma nutfah sebagai sumberdaya genetik. Pengembangan varietas lokal yaitu pisang Susu Blirik Bojonegoro (Subliro) hal tersebut sebagai dukungan pengembangan berbasis agro sehingga sesuai visi RPJPD Bojonegoro yaitu menjadikan Bojonegoro sentra agro industri.

“Upaya merealisasikan pertanian melalui sarana prasarana peningkatan kapasitas SDM pertanian termasuk pertumbuhan minat generasi muda terhadap pertanian melalui regenerasi petani milenial,” tutur Adriyanto.

Indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 – 2003 yang mencapai fluktuatif ini dikarenakan beberapa hal, pertama adanya perubahan kebijakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang terdiri dari indeks kualitas air, indeks kualitas udara, dan indeks kualitas tutupan lahan.

“Perubahan kebijakan tersebut dikarenakan adanya perubahan meteorologi dalam perhitungan IKLH di 2018 dan 2020,” paparnya.

Adriyanto menjelaskan, pada tahun 2021 – 2023 perhitungan IKLH, menggunakan metode indeks pencemaran, upaya pengelolaan lingkungan hidup yakni vegetasi dan reboisasi lahan, memberikan pembinaan pada pelaku usaha, melakukan pengawasan kepatuhan usaha, penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan edukasi masyarakat melalui sekolah Adiwiyasa, komunitas masyarakat, desa berseri, dan kampung iklim proklim, bank sampah serta pemanfaatan gas metana TPA Banjarsari.

“Bojonegoro saat ini telah memiliki TPA 2 lokasi, TPS 67 lokasi dan TPS tiga R 2 lokasi, serta fasilitas penunjang lain lainnya,” tambahnya.

Menanggapi pandangan fraksi dari partai Demokrat, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto memaparkan, RPJPD tersebut telah mengedepankan tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Evaluasi serta rekomendasi RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2005 – 2025 menjadi rujukan penyusunan RPJPD untuk tahun 2025 – 2045 termasuk Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan angka pengangguran yang ditindaklanjuti melalui arah pembangunan dan transformasi.

Penanganan kebencanaan Kabupaten Bojonegoro secara keseluruhan telah dibentuk 111 desa atau puluhan tangguh bencana, penanganan program kemiskinan sekaligus menjawab pandangan untuk fraksi dari partai PDI perjuangan dan fraksi Nasdem dan Gerakan Persatuan Indonesia, ditujukan target kemiskinan menuju 0%, dan berkurangnya ketimpangan dalam tataran visi dan arah kebijakan transformasi berupa percepatan pembangunan kemiskinan melalui regsosek dan pemutakhiran data persmester dalam aplikasi data kemiskinan daerah (Damisda).

Menanggapi pandangan fraksi Gerindra, pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memiliki rencana induk pariwisata tahun 2019 – 2025 yang merupakan acuan pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan, penyusunan Raperda telah menyatu pada RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2005 – 2025.

Penetapan RPJPD menjadi acuan penyusunan di Perda periode berikutnya, penyelarasan dengan Perda Provinsi Jawa Timur serta Rekarnas berakhir di tahun 2025.

“Sehingga perencanaan pembangunan kepariwisataan selaras antara nasional maupun daerah, saat ini juga telah disusun laporan pengembangan Geopark yang dikembangkan dari Geopark nasional menuju geopark UNESCO,” tandasnya.

Upaya yurifikasi ekonomi di daerah pariwisata telah dihembuskan dalam isu strategis RPJPD, tata ruang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah di sinergikan dalam RPJPD pengembangan pusat wilayah yang mempertimbangkan kepentingan RTRW kabupaten dan provinsi sehingga mampu menjawab kesesuaian tata ruang, jawaban ini juga menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan.

“RPJPD Kabupaten Bojonegoro telah mempedomani, bahwa hukum yang relevan dalam penyusunannya, penerapan metode perencanaan yang holistik dan terintegrasi sehingga menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, wajib dipedomani dalam penyusunan visi misi kepala daerah,” kata Adriyanto.

Menanggapi fraksi partai Golkar, ia menuturkan, sinergitas RPJPD terhadap RPJPN dan RPJP Provinsi tergambarkan dalam penyelarasan visi misi dan arah kebijakan, penggunaan sumber daya secara efisien efektif berkeadilan dan berkelanjutan, menjadi amanah dalam RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045.

Upaya melalui ekonomi hijau, energi baru terbarukan ekonomi sekuler dan harmonisasi, himbauan pusat dan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah tergambarkan dalam visi ‘Bojonegoro Sentra Agro Industri dan Energi Negeri Maju Sejahtera Berdayasaing dan Berkelanjutan’ yang diturunkan dalam misi yaitu ‘Mewujudkan Perekonomian Yang Kokoh Berbasis Ekonomi Hijau dan Kerakyatan’.

Selanjutnya menanggapi fraksi PDI Perjuangan, arah pembangunan dan kebijakan dalam fluktuasi, dokumen RPJPD telah diarahkan untuk mendukung aspek sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro, termasuk pembangunan kapasitas anak di Kabupaten Bojonegoro, sehingga kedepan SDM Kabupaten Bojonegoro bisa beradaptasi dengan berbagai kondisi, termasuk kemajuan teknologi dan mendukung kestabilan ekonomi bagi kemasyarakat di masa mendatang, penerapan ekonomi hijau kelestarian lingkungan hidup berantisipasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana.

Menanggapi fraksi PPP, dokumen perencanaan jangka panjang ini secara komprehensif dan konseptual disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Bojonegoro, aspek sosial ekonomi tata kelola yang diperkuat dengan implementasi transformasi, infrastruktur dan lingkungan, telah dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen RPJPD, aspek aspek tersebut telah dimuat dalam misi tiga, mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, arah pembangunan serta kebijakan transformasi.

Menanggapi fraksi Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia, penyiapan perekonomian diperlukan untuk memastikan perekonomian Kabupaten Bojonegoro lebih stabil dan berkelanjutan melalui optimalisasi sektor-sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, industri, pengolahan dan mengarahkan pertumbuhan ekonomi ke arah sektor unggulan melalui disertifikasi ekonomi periode lima tahunan yang dituangkan dalam arah kebijakan, hilirisasi menjadi upaya mempersiapkan transisi ekonomi unggulan yang menghasilkan produk ekonomi

“Hilirisasi memerlukan peran swasta yang signifikan dalam pembangunan iklim perindustrian,” imbuhnya.

Terakhir, menanggapi fraksi PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera, amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi payung hukum yang di pedomani di RPJPD, bonus demografi menjadi aspek yang sangat dipertimbangkan didalam dokumen RPJPD.

“Aspek demografi diproyeksi hingga 20 tahun kedepan, termasuk sarana dan prasarana yang perlu disiapkan untuk disertifikasi sumber penghidupan selain migas, termasuk dana abadi pendidikan, sehingga muatannya mampu mengakomodir keselarasan rencana pembangunan,” tegasnya. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *