Persetujuan Raperda RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045, Rabu (17/7/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan forum yang terhormat untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka panjang daerah sebagai bagian dari rencana besar Kabupaten Bojonegoro yang dituangkan dalam dokumen RPJPD 20 tahun, sekaligus sebagai dasar perencanaan turunan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan, maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat tahunan, sekaligus juga pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah tematik lainnya, sehingga diharapkan dapat selaras dan terjaga konsistensinya.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045 dapat dijadikan sebagai Legacy untuk generasi selanjutnya dalam memanifestasikan pelaksanaan perencanaan pembangunan 20 tahun kedepan. Kita ketahui bersama bahwa dokumen RPJPD tahun 2025 – 2045 adalah pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025 – 2029. Dokumen RPJPD tersebut dan dokumen teknokratik RPJMD tahun 2025 – 2009 nantinya menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program dalam perhelatan kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2024,” bebernya.

Adriyanto melanjutkan, sesuai ketentuan sebelum ditetapkan menjadi Perda rancangan akhir RPJPD dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi guna menjamin keselarasan dengan dokumen RPJPD Provinsi dan kabupaten atau kota tahun 2025 – 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025 – 2045, serta kesesuaian dengan kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif legislatif dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah, termasuk kepatuhan kita untuk memedomani dokumen perencanaan jangka panjang dalam perencanaan turunannya, maupun dokumen tematik lainnya, sehingga terwujud keselarasan dan konsistensi di berbagai dokumen perencanaan lainnya, sehingga di manifestasikan dalam penjabaran dan pelaksanaan program selanjutnya,” ungkapnya.

Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 – 2045, sehingga dapat disetujui bersama.

“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini dicatat sebagai amal sholeh dan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa dan Negara, serta benar-benar membawa manfaat bagi rakyat dan masyarakat Bojonegoro yang kita cintai,” pungkas Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

Selain Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, hadir pula ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sekda, Forkopimda, jajaran Asisten dan Staf Ahli, sejumlah kepala OPD, Kepala Dinas dan Camat se Kabupaten Bojonegoro. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *