PJI Geruduk Polsek Babat, Bongkar Dugaan Kongkalikong dengan Debt Collector

LAMONGAN – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dari DPC Bojonegoro dan Lamongan mendatangi Mapolsek Babat, Kabupaten Lamongan, Jumat (1/8/2025).

‎Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi Polsek Babat dalam praktik kongkalikong dengan debt collector.

‎Namun, rombongan jurnalis dibuat kecewa. Pasalnya, Kapolsek Babat Kompol Chakim Aamrullah tidak berada di tempat karena sedang menggelar hajatan di rumahnya.

‎Anehnya, sejumlah Kanit yang biasanya ada di markas pun tidak terlihat.

‎Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: ketidakhadiran serentak itu kebetulan, atau sengaja menghindar dari konfirmasi publik.

‎Meski tidak bertemu dengan Kapolsek maupun pejabat utama lainnya, para jurnalis akhirnya diterima oleh Kanit Provos Polsek Babat, Aiptu Mujiono.

‎Dalam pertemuan intens tersebut, PJI melontarkan berbagai pertanyaan kritis, termasuk apakah benar Mapolsek Babat kerap menjadi tempat keluar-masuk debt collector.

‎Secara mengejutkan, Aiptu Mujiono mengakui mengetahui sering ada debt collector di Mapolsek Babat, namun ia berdalih tidak mengetahui detail urusan mereka.

‎“Ya saya tahu mereka sering ke sini, tapi saya tidak pernah ikut masuk atau nimbrung. Saya tidak tahu menahu urusan mereka,” ungkapnya kepada wartawan.

‎Pernyataan tersebut tidak memuaskan para jurnalis. Mereka mencium adanya kejanggalan sekaligus potensi pelanggaran etika maupun hukum.

‎Mapolsek Babat diduga menjadi lokasi tekanan terhadap warga, khususnya mereka yang tengah bermasalah dengan utang atau kredit kendaraan.

‎“Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur. Kalau benar fasilitas negara digunakan untuk mendukung intimidasi debt collector, maka ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Anam, Ketua PJI Bojonegoro.

‎PJI Lamongan melalui ketuanya, Handoyo, mendesak Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto untuk segera mengambil tindakan tegas.

‎“Kami tidak ingin aparat yang seharusnya melindungi masyarakat malah jadi bagian dari praktik yang merugikan warga. Jangan sampai Polsek Babat berubah jadi kantor cabang debt collector,” ujarnya.

‎Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berani melapor jika mengalami intimidasi atau tekanan dari oknum yang memperalat institusi negara demi kepentingan kelompok tertentu.

‎Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah lama memerangi praktik premanisme dan intimidasi oleh debt collector, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat kepolisian.

‎Apakah akan ada penyelidikan tuntas, atau kasus ini akan kembali tenggelam? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *