BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya memperkuat koordinasi pengelolaan pajak antara pusat dan daerah.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) yang digelar secara daring pada Rabu (15/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Sinergi ini bukan sekadar pertukaran data pajak, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama memperkuat mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah,” jelas Yusnita.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak sepakat untuk:
1. Mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data pajak serta data perizinan.
2. Meningkatkan pelaporan data Indikator Kinerja Daerah (IKD) guna mendukung kebijakan fiskal nasional.
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap wajib pajak.
4. Mengembangkan inovasi layanan publik di bidang perpajakan.
5. Memperkuat kapasitas aparatur melalui pendampingan dan pelatihan.
6. Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan dan pengawasan pajak.
Yusnita menambahkan, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan otoritas pajak pusat, potensi kebocoran pajak dapat ditekan, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat.
“Penerimaan pajak yang optimal akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang efisien, modern, dan berpihak pada kemajuan daerah. (*)