‎Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Perihal Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD Bojonegoro.

‎Rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, dan tamu undangan lainnya.

‎Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi agenda strategis, mengingat kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

‎Adapun rangkaian acara rapat paripurna meliputi penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.

‎Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memaparkan secara rinci dasar dan tujuan perubahan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

‎Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penyesuaian tarif pajak daerah guna mengoptimalkan PAD, namun tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

‎”Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan pemerataan beban pajak. Pengenaan pajak dan retribusi harus selaras dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, agar dapat mendorong kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam sambutannya.

‎Selain itu, Bupati juga menekankan bahwa penyesuaian peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif di Kabupaten Bojonegoro.

‎Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.

‎“Peningkatan pendapatan daerah akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, tidak hanya untuk saat ini, namun juga demi masa depan anak-anak kita,” ujar Bupati Wahono.

‎Usai penyampaian Nota Penjelasan Bupati, seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro turut memberikan pandangan umum terkait Raperda yang diusulkan.

‎Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Suparno, menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini.

‎Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah adalah instrumen penting dalam memperkuat prinsip desentralisasi fiskal.

‎“Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak, yang hasilnya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Suparno.

‎Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda ini harus sejalan dengan ketentuan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

‎”Kami berharap, perubahan Perda ini benar-benar sesuai dengan hasil evaluasi dari Kementerian terkait, agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

‎Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Maftukhan, mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan simulasi dan penghitungan yang komprehensif sebelum perubahan Raperda ini disahkan.

‎”Kami meminta adanya pembahasan yang lebih mendalam, termasuk simulasi dan penghitungan dampak dari perubahan peraturan ini, agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujar Maftukhan.

‎Fraksi-fraksi lain seperti PDIP, Golkar, dan PPKN juga memberikan masukan konstruktif.

‎Mereka mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan laporan berkala terkait penggunaan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

‎Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD.

‎Bupati juga menyatakan kesiapan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami seluruh aspek Raperda ini.

‎”Kami sangat menghargai semua saran, kritik, dan pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Pemerintah daerah akan segera membentuk Pansus untuk membahas secara rinci setiap usulan yang telah diberikan, sehingga hasil akhirnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bojonegoro,” tutur Bupati Wahono.

‎Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan proses legislasi ini secara transparan dan partisipatif, sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

‎Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini, diharapkan proses perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera rampung, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas, guna mendorong terciptanya Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *