Jawaban Bupati Bojonegoro atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

BOJONEGOROtimes.Id – Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda, disampaikan hari ini Rabu (11/12/2024) pada Rapat Paripurna. Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Empat Raperda yang dimaksud adalah, 1-Perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas, 2-Perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, 3-Raperda tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan ke 4-Tentang pengarusutamaan gender (PUG).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua I Sahudi dan Wakil Ketua II Bambang Sutriyono. Dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro, dan undangan.

Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto dalam penyampaian jawabannya mengatakan, bahwa Empat Raperda yang diusulkan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah. “Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal.” katanya.

Adriyanto menanggapi Pandangan Fraksi PKB, Ia menyampaikan komitmenya untuk mengoptimalkan transformasi BPR menjadi PT sebagai upaya mejingkatkan pendapatan daerah dan kinerja.

Untuk Fraksi Partai Gerindra, Pj Bupati menjelaskan, pengarusutamaan gender menjadi salah satu fokus yang penting untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selanjutnya, Ia menanggapi terkait perubahan perangkat daerah yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, bahwa pengintegrasian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan dan Pengembangan Inovasi Daerah (Bapperida) merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan.

Kepada Fraksi Partai Demokrat yang mengutarakan pentingnya profesionalisme dalam BPBD, Adriyanto menyampaikan bahwa, sebagai langkah kongkritnya adalah dengan pelatihan manajemen bencana.

Adriyanto juga mengapresiasi usulan Fraksi PAN Nurani Rakyat yang mendorong pembukaan kantor cabang BPR di setiap kecamatan.

Di akhir penyampaian jawabanya, Pj Bupati Bojonegoro menegaskan, bahwa empat Raperda tersebut dirancang sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Melindungi hak-hak warga, serta mengoptimalkan pelayanan publik.” ungkapnya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *