HMI Jakarta Raya Gugat Sistem Haji Nasional: Bongkar Monopoli dan Dugaan Korupsi

‎JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya menyatakan keprihatinan mendalam atas kekacauan yang terus terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia selama empat tahun terakhir.

‎Mereka menilai sistem tata kelola haji kini dipenuhi praktik monopoli, kolusi, dan dugaan korupsi yang mencederai kesucian ibadah umat Islam.

‎Seruan ini disampaikan setelah HMI Jakarta menerima laporan hasil investigasi dari Masyarakat Pemerhati Haji (MPH), temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Ketiga sumber tersebut sama-sama menyoroti pola penyimpangan yang berulang setiap tahun, mulai dari maladministrasi hingga dugaan permainan tender dengan syarekah di Arab Saudi.

‎Dalam langkah advokasi, HMI Jakray bersama MPH telah melakukan audiensi dengan pejabat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

‎Mereka menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan haji nasional.

‎Kekacauan dalam penyelenggaraan haji mulai mencuat sejak 2023, ketika sekelompok jamaah asal Sidoarjo menggugat Kementerian Agama akibat buruknya layanan di tanah suci.

‎Setahun kemudian, pada 2024, tragedi panas ekstrem di Arab Saudi menewaskan lebih dari 1.300 jamaah asal Indonesia.

‎Hasil penyelidikan Pansus DPR RI dan KPK mengungkap adanya manipulasi data, praktik jual beli prioritas keberangkatan, hingga dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

‎Memasuki musim haji 2025, permasalahan semakin runyam. Ribuan jamaah dilaporkan tidak memperoleh tenda, makanan, maupun transportasi selama wukuf di Arafah hingga Mina.

‎Ironisnya, dua perusahaan penyedia layanan, Rakeen Mashariq Al Mutamayizah dan Al Bait Guest, yang sebelumnya dinilai lalai tetap kembali memenangkan tender untuk musim haji 2026.

‎Puncak kecurigaan publik muncul ketika Kantor Urusan Haji (KUH) RI di Jeddah mengumumkan pemenang tender secara diam-diam pada tengah malam tanpa rilis resmi dari Kementerian Agama.

‎Langkah itu memicu dugaan kuat adanya praktik monopoli dan permainan licik dalam proses tender.

‎HMI Cabang Jakarta Raya menilai kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan haji nasional telah jauh dari prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan.

‎Karena itu, mereka mengajukan lima tuntutan utama:

‎1. Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Independen Reformasi Penyelenggaraan Haji Nasional.

‎2. KPK dan BPK diminta melakukan audit investigatif atas seluruh kontrak dan nota kesepahaman antara Kemenag dan syarekah haji 2025–2026.

‎3. Komisi VIII DPR RI segera memanggil dan memeriksa pejabat Kemenag serta KUH Jeddah yang terlibat dalam proses tender.

‎4. Menolak keras penggunaan kembali dua syarekah bermasalah, Rakeen dan Al Bait Guest, dalam layanan haji 2026.

‎5. Mengajak masyarakat dan mahasiswa di seluruh Indonesia ikut mengawal isu haji sebagai tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.

‎Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Raya, Ali Loilatu, dalam pernyataannya pada Kamis (23/10/2025), menegaskan bahwa ibadah haji tidak boleh diperlakukan sebagai ladang bisnis.

‎“Haji adalah rukun Islam, bukan proyek keuntungan. Jika negara gagal menjaga amanah ini, maka sama saja mempermainkan kesucian ibadah umat. HMI Jakarta Raya akan terus berada di garda depan memperjuangkan transparansi dan keadilan bagi jamaah Indonesia,” tegasnya.

‎HMI Jakarta Raya menilai, krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan haji sudah berada di titik rawan.

‎Mereka mendesak Presiden, DPR, dan KPK segera mengambil langkah konkret sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang.

‎Bagi mereka, penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah spiritual dan publik yang harus dijalankan dengan integritas, kejujuran, serta tanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *