NGANJUK – Tiga kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Pekat Semeru 2025 pada Senin (03/3/2025). Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba.
“Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan menangkap empat tersangka dan menyita berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L,” ungkap Kapolres.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,21 gram.
Kasus kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron. Polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir pil dobel L.
Kasus ketiga terungkap pada pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Polisi menangkap AK (24) dan F (23), keduanya warga Kecamatan Tanjunganom, karena kedapatan menjual pil dobel L.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka kasus sabu, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka kasus pil dobel L.
“Polres Nganjuk akan terus mengembangkan jaringan narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” katanya. (red)