‎DPRD Bojonegoro Sahkan Raperda Penyertaan Modal Perumda Pangan Mandiri

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri, dalam Rapat Paripurnan, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

‎Pengesahan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, gedung DPRD Bojonegoro, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat, Kepala BUMD, serta undangan.

‎Secara umum, fraksi-fraksi DPRD mengungkapkan dukungan terhadap raperda ini. Mereka melihat Perumda sebagai instrumen strategis yang dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Seperti halnya yang disampaikan Fraksi PKB, pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. “Agar program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya dalam penyampaian pendapat ahir fraksi DPRD.

‎Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam laporanya terdapat beberapa catatan penting, di antaranya adalah perlunya percepatan dalam penetapan regulasi turunan. “Regulasi yang jelas dan tepat waktu akan mendukung efisiensi pelaksanaan program-program pemerintahan,” jelasnya.

‎Selain itu, pengisian jabatan komisaris dan direksi juga menjadi fokus perhatian. Hal ini karena posisi-posisi strategis sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.

‎Salah satu poin penting yang disampaikan dalam laporan Pansus ini adalah perlunya kajian pasar yang cermat. Mengingat adanya koperasi desa Merah Putih yang aktif di sektor pangan, analisis pasar yang mendalam akan membantu dalam menentukan strategi pengembangan yang tepat.

‎Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi DPRD dalam mendukung pembentukan Perumda Pangan Mandiri.

‎Ia menegaskan bahwa pangan adalah hak dasar rakyat dan bahwa pendirian Perumda ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menopang ketahanan pangan daerah.

‎”Dengan pengesahan perda ini, diharapkan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri dapat segera beroperasi secara efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap kemandirian daerah dalam pengelolaan sektor pangan,” kata Bupati diahir sambutanya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *