BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyempurnaan aturan tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Hotel GDK, Rabu (28/10/2026).
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, keberhasilan CSR tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan perusahaan, tetapi juga dari dampak positif yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, program sosial perusahaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Yang perlu kita utamakan adalah masyarakat. Perusahaan tentu akan mendapatkan manfaat ketika program CSR dilaksanakan dengan tepat, karena hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar juga mendukung keberlangsungan usaha perusahaan,” ungkap Setyo Wahono.
Pembahasan perubahan Perda TSP turut menyoroti kejelasan pembagian peran antara pemerintah daerah, perusahaan, Forum TSP, dan Tim Fasilitasi TSP.
Pengaturan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program CSR agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan CSR.
Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga perlu dilibatkan dalam memberikan masukan serta melakukan pengawasan sosial terhadap program yang dijalankan perusahaan.
“Selain itu, keterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program diperlukan agar masyarakat mengetahui tujuan, sasaran, serta hasil dari kontribusi yang diberikan perusahaan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program,” tuturnya.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap kontribusi perusahaan dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Program CSR diharapkan mencakup pemberdayaan ekonomi, pendidikan, pembangunan sarana prasarana, serta inovasi sosial yang berkelanjutan.
Pemkab Bojonegoro menargetkan perubahan aturan TSP mampu mendorong pelaksanaan CSR yang lebih akuntabel dan berdampak jangka panjang.
Dengan demikian, keberhasilan program tidak sekadar dilihat dari jumlah bantuan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (Prokopim)












