BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan bantuan hibah Perubahan APBD (P-APBD) 2026 kepada 42 lembaga keagamaan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengingatkan penerima agar menggunakan dana sesuai peruntukan, tertib administrasi, serta menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Bantuan Hibah P-APBD 2026 di Ruang Partnership lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini membahas prosedur pencairan, penggunaan anggaran, hingga pelaporan agar bantuan pemerintah dikelola sesuai ketentuan.
Penerima hibah berasal dari berbagai lembaga, mulai dari pondok pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taman Pendidikan Agama (TPA), madrasah diniyah, hingga tempat ibadah.
Bantuan tersebut diharapkan mendukung pengembangan sarana serta kegiatan pendidikan dan pelayanan keagamaan di masyarakat.
Dalam arahannya, Nurul Azizah menegaskan bahwa pengelolaan hibah harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap penerima harus memahami hak dan kewajibannya. Dana bantuan harus digunakan sesuai tujuan pengajuan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” menjadi inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro memaparkan perkembangan pencairan hibah APBD Induk 2026.
Dari total 293 lembaga penerima, sebanyak 226 lembaga telah menerima bantuan, sedangkan 67 lembaga lainnya belum tercatat dalam realisasi pencairan berdasarkan data yang dipaparkan.
Pemkab Bojonegoro juga menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung kebutuhan lembaga keagamaan di tengah penyesuaian anggaran daerah.
Pada saat yang sama, pemerintah terus memprioritaskan program strategis lainnya, termasuk layanan kesehatan gratis dan penguatan sektor pertanian.
Untuk memberikan pemahaman menyeluruh, sosialisasi menghadirkan narasumber dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah.
Materi mencakup persyaratan pencairan, tata cara penggunaan dana, kelengkapan dokumen, dan penyusunan LPJ sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh penerima mampu mengelola bantuan secara tepat sasaran dan menghindari kesalahan administrasi.
Kepatuhan terhadap aturan serta pelaporan yang transparan diharapkan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan hibah memberikan manfaat optimal bagi lembaga keagamaan. (Prokopim)






