LAMONGAN — Persoalan rumah tangga membawa ribuan perkara ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Di balik angka tersebut, persoalan ekonomi hingga konflik yang berlangsung terus-menerus menjadi faktor yang paling banyak tercatat dalam perkara perceraian.
Data PA Lamongan menunjukkan terdapat 2.902 perkara perceraian pada 2025. Dari jumlah tersebut, 2.219 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 683 perkara merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami.
Komposisi tersebut berarti sekitar 76,5 persen perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 23,5 persen lainnya merupakan cerai talak.
Pola serupa masih terlihat pada 2026. Hingga Juli, PA Lamongan telah memutus 1.683 perkara perceraian. Rinciannya terdiri atas 1.294 cerai gugat dan 389 cerai talak.
Lebih banyaknya cerai gugat menunjukkan mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan pihak yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga karena hanya menunjukkan siapa yang mengajukan perkara ke pengadilan.
Ekonomi Menjadi Faktor Paling Banyak Tercatat
Persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling banyak tercatat dalam perkara perceraian di PA Lamongan.
Sepanjang 2025, faktor ekonomi tercatat dalam 1.216 perkara. Berikutnya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 647 perkara.
Faktor lainnya meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, serta perjudian 108 perkara.
Hingga Juli 2026, persoalan ekonomi masih berada di urutan teratas dengan 551 perkara. Setelah itu terdapat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 532 perkara, meninggalkan salah satu pihak 106 perkara, serta perselingkuhan atau zina sebanyak 81 perkara.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi dan konflik berkepanjangan merupakan dua faktor yang paling banyak tercatat dalam perkara perceraian di Lamongan.
Media Sosial Disebut Bisa Memperbesar Konflik
Di tengah perubahan pola komunikasi masyarakat, penggunaan media sosial turut menjadi perhatian PA Lamongan.
Panitera PA Lamongan, Mazir, mengatakan penggunaan telepon seluler dan interaksi di media sosial dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar konflik dalam rumah tangga.
Menurutnya, media sosial dapat membuat seseorang membandingkan kondisi keluarganya dengan kehidupan orang lain, termasuk dari sisi penghasilan dan gaya hidup.
“Ya, tidak terlepas dari HP. Interaksi di media sosial kalau terlalu dihiraukan, akhirnya timbul curhat, kemudian membandingkan misalnya penghasilan suaminya si A dengan suaminya sendiri. Kok jauh? Akhirnya selalu membanding-bandingkan dan timbullah percekcokan,” kata Mazir, Selasa (11/8/2026).
Mazir juga menilai media sosial dapat membuka ruang komunikasi yang kemudian memicu kecemburuan hingga perselingkuhan. Ia mencontohkan pertemuan kembali dengan teman lama setelah reuni.
“Reuni itu sering menjadi pemicu perceraian. Ketemu teman lama, istilahnya cinta bersemi kembali,” ujarnya.
Meski demikian, media sosial tidak tercatat sebagai kategori faktor penyebab dengan jumlah perkara tersendiri dalam data yang disampaikan PA Lamongan. Pengaruh media sosial dalam konteks ini merupakan pengamatan pihak pengadilan mengenai dinamika yang dinilai dapat memperbesar konflik.
Ketika Ekspektasi Gaya Hidup Tak Sejalan dengan Kemampuan
Selain media sosial, perubahan gaya hidup dan ekspektasi terhadap kehidupan rumah tangga juga menjadi perhatian.
Mazir menilai keinginan menjalani gaya hidup yang lebih tinggi tanpa diimbangi kemampuan ekonomi keluarga dapat menimbulkan ketidakpuasan yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
“Mindset-nya itu penginnya high class. Kalau sudah berpikiran high class dan tidak memikirkan Tuhan, di situ gampang terguncang,” katanya.
Menurut Mazir, kondisi tersebut dapat semakin sulit ketika pasangan tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan perbedaan.
Pasangan Usia 30-40 Tahun Disebut Banyak Terlibat
Mazir juga mengatakan perkara perceraian banyak melibatkan pasangan dalam rentang usia 30 hingga 40 tahun.
Menurut dia, pasangan yang menikah pada usia relatif muda masih menghadapi tantangan dalam membangun komunikasi dan menyelesaikan konflik secara tenang.
“Rata-rata yang menikahnya masih muda.
Orang masih muda itu masih labil, belum bisa diajak komunikasi dan berpikir secara tenang untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.
Ia menilai lingkungan sosial dan informasi yang diterima melalui media sosial dapat turut memengaruhi cara pasangan memandang kehidupan rumah tangga.
Mediasi Masih Membuka Peluang Berdamai
Perkara yang diajukan ke pengadilan tidak serta-merta berarti pasangan pasti berakhir dengan perceraian. Dalam prosesnya, para pihak tetap memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi sesuai tahapan perkara.
Mazir mengatakan sebagian pasangan akhirnya memilih kembali bersama setelah diberi kesempatan untuk meredakan emosi dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
“Kalau memang emosi, saya biarkan dulu, dikasih kesempatan untuk berpikir. Banyak orang yang akhirnya kembali,” ujarnya.
Fenomena perceraian di Lamongan menunjukkan persoalan rumah tangga tidak berdiri pada satu penyebab. Tekanan ekonomi dan perselisihan berkepanjangan menjadi faktor yang paling banyak tercatat, sementara meninggalkan pasangan, perselingkuhan atau zina, perjudian, serta dinamika hubungan di era media sosial turut menjadi bagian dari persoalan yang ditangani pengadilan.
Di tengah banyaknya perkara yang ditangani, proses mediasi tetap menjadi ruang bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Bagi sebagian keluarga, kesempatan tersebut menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan sebelum perceraian benar-benar menjadi keputusan akhir.(Dj)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,