‎Sertifikat PTSL Dibagikan di Tebon, Polsek Padangan Bojonegoro Pastikan Kegiatan Kondusif

BOJONEGOROtimes.Id – Sebanyak 513 warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro menerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

‎Penyerahan dilakukan di Balai Desa Tebon, Rabu (1/7/2026), dengan pengamanan dari personel Polsek Padangan agar kegiatan berlangsung tertib dan lancar.

‎Kegiatan tersebut dihadiri petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Polsek Padangan, Koramil Padangan, Penjabat Kepala Desa Tebon beserta perangkat desa, panitia PTSL, serta masyarakat penerima sertifikat.

‎Kehadiran aparat bertujuan memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan kondusif.

‎Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim, S.H., M.M. mengatakan pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung kelancaran penyaluran sertifikat.

‎Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan.

‎”Manfaat dari sertifikat tanah adalah untuk mendapatkan kepastian hukum. Sehingga mencegah terjadinya perselisihan batas tanah dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di bidang pertanahan,” ujar Kompol Hufron Nurrochim.

‎Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Padangan juga turut menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga.

‎Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *