BOJONEGOROtimes.Id – Sebanyak 513 warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro menerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan dilakukan di Balai Desa Tebon, Rabu (1/7/2026), dengan pengamanan dari personel Polsek Padangan agar kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Kegiatan tersebut dihadiri petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Polsek Padangan, Koramil Padangan, Penjabat Kepala Desa Tebon beserta perangkat desa, panitia PTSL, serta masyarakat penerima sertifikat.
Kehadiran aparat bertujuan memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan kondusif.
Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim, S.H., M.M. mengatakan pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung kelancaran penyaluran sertifikat.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan.
”Manfaat dari sertifikat tanah adalah untuk mendapatkan kepastian hukum. Sehingga mencegah terjadinya perselisihan batas tanah dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas di bidang pertanahan,” ujar Kompol Hufron Nurrochim.
Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Padangan juga turut menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,